• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pengguna Wajib Miliki Dokumen Perjalanan Agar Dapat Naik KRL pada Masa Perpanjangan PPKM

by redaksi
3 Agustus 2021
in Berita
0
Semangat Baru KAI Commuter
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menekankan bahwa dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menegaskan bahwa petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut.

RelatedPosts

Mudik Aman Berbagi Harapan Tahun 2026, PINDAD Berangkatkan 198 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta

Dahana Perluas Rute Mudik Gratis BUMN 2026, Layani Lebih Banyak Pemudik

DAMRI Dukung Mudik Nyaman Bersama 2026, Pastikan Layanan Perjalanan Aman dan Nyaman

“Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja,” katanya dalam siaran pers, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, dia melanjutkan, bagi pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 di Kabupaten dan Kota Tertentu.

Dia mengatakan bahwa selama pelaksanaan PPKM level 4, pemerintah telah melihat adanya tren perbaikan dalam pengendalian laju Covid-19.

Menurut Jokowi, laju kasus harian, tingkat keterisian rumah sakit hingga kasus positif menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di sejumlah provinsi. Kendati demikian, dia meminta masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menyikapi varian Delta mengingat penularan yang cukup cepat.

Pertimbangan aspek kesehatan juga dihitung secara cermat bersamaan dengan aspek ekonomi. Jokowi menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat juga menjadi prioritas pemerintah.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 Juli sampai dengan 9 Agustus 2021,” katanya melalui keterangan video, Senin (2/8/2021).

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Lima Proyek Konversi dan Penambahan Kapasitas RS Covid-19 akan Rampung

Next Post

KAI Angkut Sekitar 23,3 juta ton Barang Selama Semester I 2021.

Related Posts

Berita

Mudik Aman Berbagi Harapan Tahun 2026, PINDAD Berangkatkan 198 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta

20 Maret 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Perluas Rute Mudik Gratis BUMN 2026, Layani Lebih Banyak Pemudik

20 Maret 2026
Damri Luncurkan Bus Low Deck
Berita

DAMRI Dukung Mudik Nyaman Bersama 2026, Pastikan Layanan Perjalanan Aman dan Nyaman

20 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Dukung Program Mudik Nyaman Bersama BUMN, Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan dan Layanan Kesehatan bagi Pemudik

20 Maret 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

ASDP Kendalikan Puncak Mudik, 163,603 Penumpang dan 44,440 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera pada H-3

20 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Dukung Program “Mudik Nyaman Bersama” Kementerian PU Melalui Jalan Tol Trans Sumatra

20 Maret 2026
Next Post
Masa Pandemik, Angkutan Barang KAI Penopang Distribusi Logistik

KAI Angkut Sekitar 23,3 juta ton Barang Selama Semester I 2021.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Pererat Silaturahmi, Safari Ramadan PTBA Jadi Jembatan Kebaikan

1 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Panen Perdana Melon Hidroponik Karya Petani Binaan di Boyolali

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara 2026: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman

2 hari ago
Berita

Mudik Aman Berbagi Harapan Tahun 2026, PINDAD Berangkatkan 198 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta

by redaksi
20 Maret 2026
0

PT Pindad menggelar kegiatan Mudik Bersama tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026 di Gedung Sate Bandung. Pelepasan...

Read more
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Dahana Perluas Rute Mudik Gratis BUMN 2026, Layani Lebih Banyak Pemudik

20 Maret 2026
Damri Luncurkan Bus Low Deck

DAMRI Dukung Mudik Nyaman Bersama 2026, Pastikan Layanan Perjalanan Aman dan Nyaman

20 Maret 2026
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Dukung Program Mudik Nyaman Bersama BUMN, Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan dan Layanan Kesehatan bagi Pemudik

20 Maret 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

ASDP Kendalikan Puncak Mudik, 163,603 Penumpang dan 44,440 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera pada H-3

20 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In