• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dokumen Syarat Perjalanan DAMRI Tetap Dilanjutkan Selama Masa PPKM Darurat

by redaksi
4 Agustus 2021
in Berita
0
Damri Luncurkan Bus Low Deck
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DAMRI terus mendukung upaya pemerintah guna menekan angka penyebaran COVID-19. Hal tersebut dilakukan dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan, seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.

Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan DAMRI, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

RelatedPosts

Kampung Ramadan Prambanan: Pererat Silaturahmi Melalui Pemberdayaan UMKM dan Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Penuh Makna

SIER Memberangkatkan Ratusan Pemudik melalui Program Mudik Gratis 2026

Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

Ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sejak pemberlakuan PPKM Darurat ini, DAMRI telah menyesuaikan jam oeprasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB. Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50% dari kapasitas bus. Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas DAMRI akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.

Operasional DAMRI Surabaya berhenti sementara diantaranya Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, bus antar kota, serta dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75% seiring dengan pemberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga hari ini. Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di
admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10%.

DAMRI sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara akan tegas menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat dari Kementerian Perhubungan RI dan Satugas Petugas COVID-19. DAMRI mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat ini. DAMRI sebagai transportasi publik tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak.

DAMRI berharap upaya-upaya terhadap pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik.

Layanan DAMRI akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah. Perubahan operasional dan layanan DAMRI akan tetap disampaikan melalui website resmi www.damri.co.id dan akun media sosial resmi di DamriIndonesia. Pelanggan juga dapat bertanya seputar layanan operasional dengan menghubungi call center 1500-825.

Sumber damri, edit koranbumn
*

Previous Post

Raih Pendanaan 3 Bank Internasional, Konstruksi PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara Dimulai

Next Post

Lanjutkan Penambahan SPKLU, PLN Sasar Kota-kota Besar pada Tahun Ini

Related Posts

Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

Kampung Ramadan Prambanan: Pererat Silaturahmi Melalui Pemberdayaan UMKM dan Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Penuh Makna

23 Maret 2026
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46
Berita

SIER Memberangkatkan Ratusan Pemudik melalui Program Mudik Gratis 2026

23 Maret 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

23 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, 124 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan Baiturrahman Pupuk Kaltim

23 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Kilang Dumai Tingkatkan Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Selama Ramadan 1447 Hijriah

23 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

23 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Lanjutkan Penambahan SPKLU, PLN Sasar Kota-kota Besar pada Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Menilai Pengembangan AI chip Menjadi Peluang Strategis untuk Mendorong Industri Semikonduktor Nasional

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Berangkatkan Lebih dari 5.000 Peserta dalam Program Mudik Bareng 2026

7 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani Menilai Peringkat Moody’s Refleksikan Ketahanan Makro Ekonomi Indonesia

4 hari ago
Wagub KGPAA Paku Alam X Apresiasi Kinerja Satgas Bencana Nasional BUMN Korwil DIY
Berita

Kampung Ramadan Prambanan: Pererat Silaturahmi Melalui Pemberdayaan UMKM dan Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Penuh Makna

by redaksi
23 Maret 2026
0

InJourney Destination Management menghadirkan Kampung Ramadan Prambanan di area Kantor Pusat IDM, Prambanan, Sleman, Jumat (6/3/2026). Kegiatan yang dimeriahkan dengan...

Read more
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

SIER Memberangkatkan Ratusan Pemudik melalui Program Mudik Gratis 2026

23 Maret 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Sinergi DPR RI, BP BUMN, dan Danantara Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional

23 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, 124 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan Baiturrahman Pupuk Kaltim

23 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kilang Dumai Tingkatkan Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Selama Ramadan 1447 Hijriah

23 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In