Perum Perikanan Indonesia berubah status badan hukum menjadi PT Perikanan Indonesia (Persero). Akta pendirian perseroan ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury selalu penerima kuasa dari Menteri BUMN selaku Wakil Pemerintah untuk pendirian perusahaan Perseroan Perikanan Indonesia, Kamis (5/8)
Penandatanganan ini disaksikan notaris dan dihadiri oleh Asdep Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN, Asdep Bidang Hukum Korporasi, Asdep Manajemen SDM Kementerian BUMN, Dewan Komisaris Perikanan Indonesia, dan jajaran direksi BUMN Klaster Pangan.
Pada kesempatan ini turut dibacakan salinan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-260/MBU/08/2021 tentang Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia dengan susunan jajaran direksi: Fatah Setiawan Topobroto Direktur Utama, Mukhamad Taufik Direktur Keuangan, Raenhat T Hutabarat Direktur Operasional.
Sementara jajaran komisaris terdiri atas Muhammad Yusuf Komisaris Utama, Johnson Sihombing Komisaris Independen dan Luizah Komisaris.
Penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
















