Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Adapun di dalamnya disebutkan bahwa pertimbangan penerbitan beleid ini adalah sebagai tindak lanjut atau implementasi Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan,” bunyi bagian pertimbangan di Perpres tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres yang diteken presiden pada 29 Juli 2021 itu menyebutkan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Lembaga yang dipimpin oleh seorang Kepala ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sementara itu, terkait tugasnya, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Badan Pangan memiliki 11 fungsi antara lain melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Fungsi lainnya adalah pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Sementara itu dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
“Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Lebih lanjut dalam struktur organisasi, Kepala Badan Pangan Nasional akan dibantu Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Terkait pendanaan, anggaran Badan Pangan Nasional termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn