Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mengingatkan pejabat di perusahaan pelat merah yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun daftar penyelenggara negara di BUMN yang belum lapor LHKPN.
Salah satu komisaris BUMN yang belum menyetorkan LHKPN adalah Emir Moeis. Sejak diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) pada Februari 2021, Emir belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
Emir merupakan mantan terpidana korupsi yang diangkat menjadi komisaris. Terkahir kali Emir menyampaikan LHKPN yakni pada 2010 saat dia masih menjabat sebagai Anggota DPR.
“Lagi kami rekap seluruh BUMN yang belum siapa, kemarin kan rata-rata kepatuhan pelaporan BUMN bagus, kami mau kitim surat ke Menteri BUMN,” kata Pahala
Saat ini pihaknya tengah melakukan kompilasi data, untuk memetakan siapa saja wajib lapor di BUMN yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Sedang dilakukan kompilasi data untuk yang belum menyerahkan LHKPN KPK akan bersurat ke Menteri BUMN, mengingatkan untuk jajaran direksi, komisaris BUMN, dan penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN,” kata Pahala.
Diketahui, berdasarkan data KPK kepatuhan pelaporan seluruh penyelenggara negara yakni sebanyak 363.638 dari total 377.574 wajib lapor atau sebesar 96,31 persen, sepanjang Semester I 2021.
Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
Sumber Bisnis, edit koranbumn