Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta PT PLN (Persero) untuk memperbaiki strategi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hal ini agar kelangkaan pasokan batu bara di PLTU tak lagi terjadi.
Arifin menuturkan, selama ini 60 persen kebutuhan batu bara PLN dipenuhi langsung dari perusahaan tambang batu bara, sedangkan 40 persen sisanya masih dipenuhi dari trader.
Kondisi inilah yang menyebabkan PLTU milik PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara. Supplier yang memasok trader cenderung memilih mengekspor batu baranya di tengah tren penguatan harga batu bara saat ini.
“Yang terjadi shortage ini, antara lain disebabkan perusahaan penambang ini tidak punya kewajiban memberikan suplai kepada trader, makanya mereka ekspor,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, selama ini kontrak pasokan batu bara PLN masih bersifat jangka pendek dan seringkali mengalami perubahan.
Oleh karena itu, dia meminta PLN untuk melakukan pembelian batu bara langsung dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan batu bara dan melakukan kontrak jangka panjang.
Untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara ke PLN, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. Arifin menuturkan, beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara DMO atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
“Sanksi antara lain, penambang akan dilarang ekspor sampai memenuhi DMO-nya. Kemudian, denda sebesar selisih nilai internasional dan nilai DMO, dan rencana produksi tahun depan atau berlanjut dikoreksi,” katanya.
Menurutnya, sanksi denda dalam Kepmen tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan DMO sebelumnya yang hanya mengatur sanksi berupa pembayaran kompensasi. Aturan sebelumnya juga tidak mengatur sanksi larangan ekspor dan denda.
Arifin menegaskan bahwa pemerintah akan tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Agung Murdifi mengatakan, perseroan akan memfokuskan pembelian batu bara langsung dari pemilik tambang dan kontrak jangka panjang guna menjaga pasokan listrik.
Terjadinya kelangkaan batu bara dalam 6 bulan terakhir akibat berbagai faktor baik cuaca, disparitas harga yang tinggi di pasar internasional, hingga imbas pandemi Covid-19 terus dicermati.
Selain itu, implementasi alternatif pasokan melalui pembelian batu bara di pasar spot, optimasi distribusi pasokan, dan perbaikan pengelolaan logistik, termasuk penjadwalan pengiriman juga terus dilakukan.
“Untuk memastikan security of supply, perikatan jangka panjang dengan pemilik tambang yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan PLN dan jumlah cadangannya besar adalah opsi terbaik,” kata Agung.
Sumber Bisnis, edit koranbumn