.Perum Perhutani melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengenai Peningkatan Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pertanian, Jumat (30/07).
Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro dan Fadjry Djufry Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian dan disaksikan oleh Direktur Operasi dan Perhutanan Sosial Natalas Anis Harjanto, Kepala Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Evi Saitri Iriani serta jajaran Perum Perhutani dan Balitbang Pertanian.
Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro menjelaskan bahwa. Berdasarkan Rencana Jangka Panjang (RJPP), Perhutani berencana untuk melakukan pengembangan tanaman pertanian berupa tanaman herbal dan porang dalam kawasan hutan di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
“Mengingat Perhutani belum memiliki pengalaman dalam mengembangkan tanaman herbal dan porang, maka kami mengajukan usulan kerjasama pengembangan tanaman tersebut bersama Balitbang Pertanian”, terang Wahyu.
Menurutnya kerjasama dengan Kementerian Pertanian akan meningkatkan produktifitas dalam hal teknologi budidaya tanaman pertanian di kawasan hutan dengan menyediakan sumber daya manusia, dengan cara mengembangkan, menerapkan ilmu pengetahuan dan alih teknologi, serta merancang dan melaksanakan konsep/sistem, program dan kegiatan yang berhubungan dengan tanaman pertanian.
“Dari semua rencana yang tersusun, kita berharap kerjasama ini bisa terlaksana dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang diinginkan”, tambah Wahyu.
Sementara itu Fadjry Djufry menjelaskan bahwa saat ini impor bahan baku obat herbal kita masih sangat tinggi, sekitar 80%. Kerjasama dengan Perum Perhutani dengan pengembangan dan penelitian tanaman herbal yang akan ditanam di sela-sela tanaman hutan bisa dioptimalkan agar meningkatkan nilai ekonomi untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan bahan baku tanaman herbal.
“Kami berharap kolaborasi ini bisa terus ditingkatkan dan kedepan bisa bermanfaat bagi masyarakat Indonesia”, jelas Fadjry.
MoU ini berlaku dengan jangka waktu 2 tahun sejak penandatangani, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2023.