• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 26 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Tekan Penyebaran Covid-19, KAI Dukung Kebijakan Perpanjangan PPKM

by redaksi
31 Agustus 2021
in Berita
0
Semarakkan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, KAI Hadirkan Livery Khusus
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang Pemerintah hingga 6 September 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung penuh kebijakan tersebut  dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.

“Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kami juga optimis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

RelatedPosts

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

Untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli s.d 30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun.

KAI juga mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan. Saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Pemerintah untuk penerapannya di Kereta Api.

Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 24-30 Agustus 2021 terdapat sebanyak 156.797 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 22.400 pelanggan.

Terjadi pertumbuhan sebesar 20,7 % jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 17-23 Agustus 2021 dengan total volume sebesar 129.873 pelanggan atau rata-rata 18.553 pelanggan per hari.

“KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api” tegas Joni.

Pada periode 24 s.d 30 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 2.474 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan. Calon pelanggan yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun, lalu tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin.

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

 

Previous Post

Perhutani & Balitbang Kementerian Pertanian Tandatangani MoU Penelitian & Pengembangan Tanaman Herbal

Next Post

Penawaran Lelang SUN Capai Rp116,10 Triliun

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

25 April 2026
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan
Anak Perusahaan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

25 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

25 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

25 April 2026
JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting
Berita

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

25 April 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton

25 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Penawaran Lelang SUN Capai Rp116,10 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Gudang BULOG Penuh, Presiden Nyatakan Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

5 hari ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Konsisten Jalankan Strategi Transformasi, SIG Jaga Tren Positif di Atas Rata-Rata Industri

7 hari ago
Jasa Tirta I Lakukan Penertiban KJA di Kawasan Perairan Waduk Sutami

Perum Jasa Tirta 1 Mematangkan Persiapan Pelaksanaan Flushing Bendung Karet Gubeng

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia 2026, Pertamina Siagakan Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan Avtur Nasional

1 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia

by redaksi
25 April 2026
0

Pertamina terus berkomitmen mendukung perkembangan dunia motorsport nasional sebagai bagian dari upaya mendorong pembalap talenta muda Indonesia. Dukungan ini diwujudkan...

Read more
BRI Insurance Gandeng Lifepal, Perluas Kemudahan Pasarkan Asuransi Kendaraan

BRINS Proteksi Asuransi Kerusakan Tempat Usaha bagi Pelaku UMKM di Kota Banjarmasin

25 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Lapas Tangerang

25 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Anjang Asih Peringati HUT ke-43, PINDAD Salurkan Bantuan ke SLB Murni & Yayasan Igasar Pindad

25 April 2026
JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

25 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In