Kehadiran PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), bank hasil merger tiga bank syariah milik Himbara dipastikan tidak menimbulkan praktik monopoli. Mengingat kehadirannya justru diharapkan mempercepat pertumbuhan perbankan dan ekonomi syariah serta menjadi energi baru ekonomi Indonesia.
Hal ini merupakan kesimpulan dari pertemuan manajemen BSI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi menegaskan, sejak bank Syariah justru diharapkan akan menjadi leverage atau daya ungkit bagi ekosistem perbankan syariah nasional.
“Harapannya, hal ini mendorong pelaku industri perbankan syariah lainnya, baik bank umum Syariah (BUS) maupun unit usaha Syariah (UUS) untuk turut maju dan berkembang,” ujar Tribuana Tunggadewi dalam keterangan pers, Rabu (1/9).
Menurut Tribuana Tunggadewi yang akrab dipanggil Dewi, BSI dikelola dengan prinsip syariah yang mendasari merger yaitu bersatu dan ber-taawun atau tolong menolong. Merger ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan perbankan syariah di tingkat nasional dan menjadi energi baru ekonomi Indonesia.
Sebagaimana diketahui, populasi penduduk Muslim Indonesia mencapai lebih dari 200 juta jiwa atau sekitar 87,2 persen dari total populasi Indonesia. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari komposisi penduduk negara tetangga bahkan negara-negara Timur Tengah. Namun, pangsa pasar bank syariah masih sangat kecil, dibawah tujuh persen.
Dalam kaitan tersebut, BSI dibentuk dengan tujuan memperkuat dan mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama-sama dengan institusi syariah lain. Baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi bahkan organisasi kemasyarakatan.
“Dalam prosesnya, tentu kami selalu terbuka untuk bisa berkolaborasi dengan seluruh institusi syariah yang ada demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang jauh lebih baik di masa datang,” kata Dewi.
BSI melakukan audiensi dengan KPPU untuk menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan KPPU terhadap notifikasi yang disampaikan oleh BSI. Ini sehubungan dengan penggabungan yang telah dilakukan.
Dewi menambahkan, dari hasil analisa dan evaluasi KPPU diketahui tidak terdapat perubahan kendali sebelum dan sesudah transaksi penggabungan tiga bank tersebut. Sehingga memperhatikan hal tersebut, berdasarkan konsep bahwa anak perusahaan BUMN merupakan satu kesatuan dengan perusahaan BUMN atau single economic entity serta state action doctrine, maka BSI dikecualikan.
Menurut Dewi, sebagai bank syariah terbesar di Tanah Air, BSI terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi, termasuk memacu pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. BSI selalu berkomitmen memberikan solusi dan layanan terbaik untuk seluruh segmen, baik korporasi, ritel, maupun UMKM.
“BSI pun siap berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak untuk memperluas ekosistem keuangan syariah di Indonesia,” katanya.
Sumber Republika, edit korambumn