PT Pertamina (Persero) menyambut positif regulasi pemerintah yang memungkinkan bagi Pertamina untuk memberikan penugasan pelaksanaan penyediaan dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG 3kg kepada anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang saat ini menjadi Subholding Commercial and Trading.
Penyerahan dokumen penugasan untuk BBM dilakukan oleh Ketua BPH Migas Erika Retnowati kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution. Sedangkan untuk penugasan LPG 3kg, penyerahan dilakukan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Dengan penugasan yang dijalankan Subholding, diyakini akan lebih efektif dan efisien dengan monitoring dan evaluasi dari Pertamina Holding untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien.
“Dengan pelaksanaan dilakukan oleh Subholding yang fokus hanya menjalankan commercial and trading, baik BBM maupun LPG, maka kita berharap pelaksanaannya akan lebih efektif dan efisien, proses juga menjadi lebih singkat, karena seluruh kewenangan untuk operasional dan pelaksanaan itu dijalankan semua oleh Pertamina Patra Niaga,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Penyerahan tugas untuk BBM tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 69 tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dipertegas dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor: 1.60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 dan SK Kepala BPH Migas No 61/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2021.
Sedangkan penyerahan tugas untuk LPG 3 kg sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2021 dan Perpres No 71 Tahun 2021 terkait penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.
Menurut Nicke, perubahan perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN, salah satunya adalah Pertamina sebagai holding migas dengan terbentuknya 6 subholding di bawah Pertamina Group. Dengan restrukturisasi tentu memerlukan penyesuaian dari regulasi khususnya terkait penugasan-penugasan dari pemerintah.
“Alhamdulillah dengan regulasi ini, mekanismenya telah diatur secara hukum dan diperbolehkan, Pertamina sebagai penerima penugasan kemudian menugaskan kembali kepada anak perusahaan dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan. Sehingga dalam hal ini PT Pertamina (Persero) tetap bertanggung jawab karena sebagai pihak yang menerima penugasan tersebut dan melaksanakan fungsi integrated mulai dari tahap perencanaan maupun eksekusi,” tutup Nicke.