Dalam konsepsi keamanan Bendungan, terdapat 3 (tiga) pilar utama yang harus diperhatikan oleh Pemilik/Pengelola Bendungan, yaitu:
(1) Keamanan Struktur;
(2) Pemantauan, Pemeliharaan, dan Operasi;
(3) Kesiapsiagaan Tindak Darurat.
Pilar Pertama berhubungan dengan desain dan konstruksi layak teknis pada saat bendungan akan dibangun, bertujuan untuk memperkecil risiko terjadinya kegagalan Bendungan.
Pilar Kedua mewajibkan Pemilik/ Pengelola untuk senantiasa memantau kondisi bendungan agar apabila terjadi suatu masalah dapat terdeteksi sedini mungkin sehingga dapat segera ditentukan rencana perbaikannya.
Sebagaimana terlihat pada foto ini, yang memperlihatkan aktivitas 𝗽𝗲𝗺𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗮𝗶𝗿 𝗽𝗼𝗿𝗶 di Bendungan Bening, Kabupaten Madiun. Kegiatan pemantauan rutin kami lakukan sebagai bentuk implementasi Pilar Kedua.
Pilar Ketiga mengharuskan setiap Pemilik/Pengelola Bendungan untuk menyiapkan langkah tanggap darurat apabila terjadi kegagalan Bendungan yang tercantum dalam Dokumen Rencana Tindak Darurat (Emergency Action Plan).















