• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 15 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Respons Taspen Terkait Putusan MK, Tidak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

by redaksi
30 September 2021
in Berita
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dengan demikian, pengaturan yang menyebut PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

RelatedPosts

Di COP30, Indonesia Tegaskan Aksi Nyata Menuju NZE 2060, PLN Siap Jadi Motor Transisi Energi Nasional

SPSL Menggelar Aksi Sosial Bertajuk “Berbagi untuk Negeri” dengan Bagikan 1.000 paket Sembako

Berita Singkat Danantara & BUMN : Pegadaian, GARAM, JIEP, Agrinas Palma, PTPN 3, PTPN 1, Pelindo, Waskita, KIMA, Sucofindo, Krakatau Steel, IndonesiaRe, Semen Baturaja, Jasa Tirta 2, Pupuk Kujang, Waskita Precast, Nindya Karya

“Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Steve Kosasih mengatakan, Taspen bukan merupakan pihak yang mengajukan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi menjadi pihak terkait karena permohonan uji materi disampaikan oleh para peserta PT Taspen.

Kendati demikian, Antonius mengatakan, sebagai BUMN yang taat hukum, PT Taspen akan mengikuti Putusan MK tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Putusan perihal Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat — bagi kami — berimplikasi bahwa Taspen akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara sebagaimana telah dilakukan selama ini,” ujar Antonius saat dihubungi Kontan, Kamis (30/9).

Dihubungi secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJamsostek sebagai Pihak Terkait menghormati dan menerima hasil putusan MK serta mengambil langkah yang diperlukan,” ujar Utoh.

BPJamsostek tetap konsisten menyelenggarakan perlindungan kepada pekerja Indonesia sesuai yang diamanatkan UU 40/2004 dan UU 24/2011 dalam memastikan kesejahteraan para pekerja Indonesia.

“Dengan adanya putusan ini, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia,” tutur Utoh.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Sampai Agustus, Realisasi Penyediaan Batubara Bukit Asam ke PLN Capai 113%

Next Post

Mahkamah Konstitusi Putuskan Taspen Tidak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Di COP30, Indonesia Tegaskan Aksi Nyata Menuju NZE 2060, PLN Siap Jadi Motor Transisi Energi Nasional

14 November 2025
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity
Anak Perusahaan

SPSL Menggelar Aksi Sosial Bertajuk “Berbagi untuk Negeri” dengan Bagikan 1.000 paket Sembako

14 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Berita Singkat Danantara & BUMN : Pegadaian, GARAM, JIEP, Agrinas Palma, PTPN 3, PTPN 1, Pelindo, Waskita, KIMA, Sucofindo, Krakatau Steel, IndonesiaRe, Semen Baturaja, Jasa Tirta 2, Pupuk Kujang, Waskita Precast, Nindya Karya

14 November 2025
Unit PKBL Perumnas Luncurkan Program Sakola Sampah
Berita

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Perumnas Lanjutkan Rangkaian Kesempatan Kerja Sama Strategis di Samesta Jonggol, Bogor

14 November 2025
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
Berita

Bank Himbara Dukung Pendanaan Bukit Asam senilai Rp3,56 triliun untuk Proyek Angkutan Batu Bara Tanjung Enim-Kramasan

14 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Audit BUMN, Danantara Mengingatkan 17 Kantor Akuntan Terbesar untuk Menegakkan Prinsip-prinsip Akuntansi Secara Baik dan Benar

14 November 2025
Next Post
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Mahkamah Konstitusi Putuskan Taspen Tidak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Housingpreneur 2025 Buka Akses Inovator Muda ke Ekosistem Perumahan Nasional

4 hari ago
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

PalmCo, Rawat Warisan Sejarah dan Budaya Perkebunan Indonesia

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusif untuk Dorong Pertumbuhan UMKM Nasional

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Target Rampung 1 Januari 2026, Pertamina Memutuskan Merger Tiga Anak Usaha untuk Efisiensi Operasional

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Di COP30, Indonesia Tegaskan Aksi Nyata Menuju NZE 2060, PLN Siap Jadi Motor Transisi Energi Nasional

by redaksi
14 November 2025
0

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin upaya global dalam memitigasi perubahan iklim dan percepatan transisi menuju Net Zero Emissions pada...

Read more
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

SPSL Menggelar Aksi Sosial Bertajuk “Berbagi untuk Negeri” dengan Bagikan 1.000 paket Sembako

14 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Berita Singkat Danantara & BUMN : Pegadaian, GARAM, JIEP, Agrinas Palma, PTPN 3, PTPN 1, Pelindo, Waskita, KIMA, Sucofindo, Krakatau Steel, IndonesiaRe, Semen Baturaja, Jasa Tirta 2, Pupuk Kujang, Waskita Precast, Nindya Karya

14 November 2025
Unit PKBL Perumnas Luncurkan Program Sakola Sampah

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Perumnas Lanjutkan Rangkaian Kesempatan Kerja Sama Strategis di Samesta Jonggol, Bogor

14 November 2025
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Bank Himbara Dukung Pendanaan Bukit Asam senilai Rp3,56 triliun untuk Proyek Angkutan Batu Bara Tanjung Enim-Kramasan

14 November 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In