• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 6 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Respons BPJS Ketenagakerjaan Terkait Putusan Hakim MK Tolak Dilebur dengan Taspen

by redaksi
5 Oktober 2021
in Berita
0
Dirut Agus Susanto Paparkan Penempatan Investasi Saham
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dengan demikian, pengaturan yang menyebut PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029, tidak jadi dilakukan.

RelatedPosts

LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Masyarakat, Angkut 2,31 Juta Pengguna di Bulan Juni

Bisa Panen Empat Kali dalam Setahun, Bantuan Irigasi SIG Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tuban, Jawa Timur

Terbitkan Sustainability Sukuk Rp5 Triliun, BSI Pacu Pembiayaan Berkelanjutan

“Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya akan tetap terus melakukan tugas dan fungsi yang sudah dilakukan selama ini, termasuk yang terkait dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Kedua program tersebut tetap akan berjalan dan tidak terganggu meski tidak dilakukannya pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun PNS dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJamsostek sebagai Pihak Terkait menghormati dan menerima hasil putusan MK serta mengambil langkah yang diperlukan,” ujar Utoh saat dihubungi, Kamis (30/9).

BPJamsostek tetap konsisten menyelenggarakan perlindungan kepada pekerja Indonesia sesuai yang diamanatkan UU 40/2004 dan UU 24/2011 dalam memastikan kesejahteraan para pekerja Indonesia.

“Dengan adanya putusan ini, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara Indonesia,” tutur Utoh.

Seperti diketahui, Mahkamah menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah dengan iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.

Selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen (Persero). Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.

Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati oleh pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.

“Untuk itulah menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK.

Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.

Mahkamah menyatakan, pasal 57 pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 57 huruf f :

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau disingkat PT Taspen (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 65 ayat (2)

PT Taspen menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Menteri PUPR Tandatangani Prasasti Infrastruktur PON Papua Yang Dibangun Nindya

Next Post

PLN Pastikan Serapan Batubara untuk Pembangkit Listrik Berjalan Lancar

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Anak Perusahaan

LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Masyarakat, Angkut 2,31 Juta Pengguna di Bulan Juni

6 Juli 2025
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Bisa Panen Empat Kali dalam Setahun, Bantuan Irigasi SIG Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tuban, Jawa Timur

6 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Terbitkan Sustainability Sukuk Rp5 Triliun, BSI Pacu Pembiayaan Berkelanjutan

6 Juli 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Pergantian Direktur Utama, Susunan Direksi Perum BULOG Terkini

5 Juli 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

5 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

CIO Danantara, Pandu Sjahrir Fokus Mengkonsolidasikan 889 BUMN Satu Komando

4 Juli 2025
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Pastikan Serapan Batubara untuk Pembangkit Listrik Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional, PHE Siap Sukseskan Swasembada Energi Nasional

6 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Stok Beras di Gudang BULOG Tembus 4,2 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1969

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Masyarakat, Angkut 2,31 Juta Pengguna di Bulan Juni

10 jam ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani Proyeksikan Danantara akan Dapat Pendanaan Asing Rp 162 Triliun pada Bulan Juli Ini

2 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Anak Perusahaan

LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Masyarakat, Angkut 2,31 Juta Pengguna di Bulan Juni

by redaksi
6 Juli 2025
0

Minat masyarakat terhadap transportasi publik terus tumbuh, termasuk pada layanan LRT Jabodebek. Selama bulan Juni 2025, tercatat sebanyak 2.312.605 pengguna...

Read more
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Bisa Panen Empat Kali dalam Setahun, Bantuan Irigasi SIG Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Tuban, Jawa Timur

6 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Terbitkan Sustainability Sukuk Rp5 Triliun, BSI Pacu Pembiayaan Berkelanjutan

6 Juli 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Pergantian Direktur Utama, Susunan Direksi Perum BULOG Terkini

5 Juli 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

5 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In