• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bahana Perkirakan Dampak UU HPP akan kecil Terhadap Tekanan Inflasi dan Kenaikan Penerimaan Negara

by redaksi
10 Oktober 2021
in Berita
0
Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo Ungkap Holding Asuransi Setor Dividen ke BPUI
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan untuk agenda reformasi perpajakan. Salah satu tujuan yang ingin dikejar melalui UU ini adalah peningkatan rasio pajak.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemenkeu.go.id, Jumat (8/10/2021), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa saat ini tax ratio (rasio pajak) Indonesia berada di angka 8,4 persen. Dengan adanya UU HPP, diharapkan rasio pajak bisa ditingkatkan menjadi 9,4 persen pada 2024.

RelatedPosts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

“Bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025,” ujar Suahasil seperti yang dikutip dari siaran resmi, Jumat (8/10/2021).

Bahana Sekuritas, melalui kajian makroekonominya, menilai bahwa beleid sapu jagad di dunia perpajakan tersebut justru terlihat kurang agresif dari yang sebelumnya diperkirakan.

Meski digadang-gadang bisa menaikkan rasio pajak, Bahana melihat masih ada tantangan besar dalam meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), serta memperkecil defisit.

Bahana memperkirakan dampak dari UU HPP akan kecil terhadap tekanan inflasi dan juga kenaikan penerimaan negara. “Tentunya lebih rendah dari tambahan penerimaan sebesar Rp140 triliun [US$9,8 miliar] yang ditargetkan Kementerian Keuangan di 2022,” demikian ditulis dalam kajian yang diterima Bisnis, Sabtu (9/10/2021).

Dari sisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022, dan 12 persen di 2024, diperkirakan bisa memicu inflasi tahunan tipis tidak lebih dari 0,1 persen dari tingkat 2020 yaitu 1,6 persen.

“Kami pikir pengesahan secara cepat Undang-Undang tersebut akan membantu menghilangkan ketidakpastian dan mengerek ekspektasi inflasi,” tulis Bahana.

Terkait dengan pembebasan barang dan jasa pokok dari PPN, Bahana menilai langkah pemerintah dan DPR tersebut menandakan kesempatan yang terlewatkan untuk memperluas basis pajak. Sementara, barang-barang dan jasa seperti layanan kesehatan dan pendidikan di negara Asia lain merupakan industri formal, yang menjadi subyek dari PPN atau value-added tax (VAT).

Pada kluster Pajak Penghasilan (PPh), Bahana menilai langkah pemerintah dan DPR untuk mempertahankan tarif pajak korporasi di 22 persen pada tahun depan, merupakan hal yang masuk akal.

Pasalnya, tarif pajak korporasi global kini meningkat (bukan menurun) seiring dengan upaya pemangku kebijakan dalam mengumpulkan dana untuk memulihkan kesehatan fiskal pascapandemi.

Bahana lalu memperkirakan layer PPh baru sebesar 35 persen untuk orang super kaya dengan penghasilan Rp5 miliar per tahun, akan menjadi langkah yang substansial. Bahana memperkirakan kebijakan tersebut bisa menambahkan penerimaan pajak sekitar Rp6-Rp8 triliun tahun depan, dari penerimaan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya.

“Ini bisa jadi substansial, dengan perhitungan kami menunjukkan tambahan penerimaan pajak Rp6-Rp8 triliun tahun depan, dari penerimaan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya. Perlu dicatat, nilai kekayaan orang kaya [dengan nilai deposit lebih dari Rp5 miliar] setara dengan setengah dari total dana pihak ketiga di perbankan, menurut statistik perbankan Indonesia,” tutur Bahana.

Sementara pada pajak karbon, pemerintah akan mulai mengenakan pajak sebesar Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2) atau satuan setara, mulai dari 1 April 2022. Pengenaan pajak karbon hanya akan ditujukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari batu bara dengan menggunakan skema cap and tax.

Di sisi lain, Bahana mempertanyakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, dengan memilih pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty, ketimbang memperkenalkan skema pajak digital (digital tax) seperti yang sudah ada di negara-negara lain seperti Austria, Prancis, India, Italia, UK, Spanyol, dan Turki.

Padahal, dengan banyaknya perusahaan berbasis digital di Indonesia, Bahana memperkirakan Indonesia berpotensi menambah penerimaan pajak lebih dari Rp21 triliun. “Implementasi berbagai macam skema pajak digital bisa membawa minimal Rp21,3 triliun penerimaan [pajak] pada untuk penerimaan negara,” kata Bahana.

Namun, Indonesia justru mengambil opsi tax amnesty jilid II, yang dinilai Bahana bisa menyakiti dan mengecewakan pembayar pajak yang patuh, serta mereka yang sudah berapartisipasi pada program jilid I 2016.

Selain itu, efektivitas program PPS ini pun dipertanyakan. Pasalnya, Bahana mencatat tidak ada siklus perekonomian kuat selama lima tahun terakhir yang bisa menggemukkan kekayaan.

Sementara itu, pada program tax amnesty jilid I, antusiasme peserta program jatuh pada periode kedua dan ketiga (Oktober 2016-Maret 2017). Pada saat itu, pemerintah hanya mencatat repatriasi aset senilai Rp16,7 triliun dibandingkan dengan periode pertama sebesar Rp130 triliun (Juli-September 2016).

“Ada beberapa alasan untuk mempertanyakan efektivitas program ini, salah satunya ini bisa jadi hanya konsesi politik untuk menguntungkan segelintir pengusaha saja,” kata Bahana.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Produksi Buah Naga Sugiono Naik, 20 Petani Lain Ingin Meniru Pakai Listrik PLN

Next Post

Metropolitan Rebana akan Ditawarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menteri BUMN Erick Tohir kepada Investor Timur Tengah

Related Posts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

14 Desember 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

13 Desember 2025
Next Post
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Metropolitan Rebana akan Ditawarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Menteri BUMN Erick Tohir kepada Investor Timur Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

RUPSLB Telkom Mengangkat Budi Dharma Satria Sebagai Direktur Wholesale & International Service

17 jam ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

2 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun pada Periode Menjelang Libur Nataru

3 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

5 hari ago
WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

by redaksi
14 Desember 2025
0

WORKSHOP BUMN DAN ANAK USAHA Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR    Secara umum, Test of...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In