• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 2 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kebijakan NIK Menjadi NPWP akan Berlaku pada Tahun 2023

by redaksi
26 Oktober 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan kebijakan Nomor Induk Penduduk (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada tahun 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Suryo menyampaikan, tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP.

RelatedPosts

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp2,93 Triliun di FY2025, Operasional Tumbuh dan Profitabilitas Berangsur Pulih

Selaras dengan Visi Pemerintah, TASPEN Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat SMAP ISO 37001:2025

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Kata Suryo, beleid tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP. Sementara untuk WP Badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Suryo menyampaikan integrasi data NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID) yang bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan, saat NIK sudah menjadi NPWP, maka otoritas pajak dapat menemukan dan memvalidasi data dan informasi terhadap WP OP yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri. Sehingga cara ini dapat melengkapi upaya peningkatan kepatuhan pajak ke depan.

“Kenapa saya sampaikan demikian? bahwa ke depan sistem informasi yang kami bangun saat ini betul-betul data driven, berawal, berdasar dari data informasi yang kami kumpulkan,” kata Suryo dalam acara yang bertajuk Sosialisasi UU HPP, Senin (25/10).

Di sisi lain, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mekanisme NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda.

Pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.

“Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP,” kata Yoga dalam kesempayang yang sama.

Nantinya, WP OP yang diaktifkan NIK menjadi NPWP secara langsung akan mendapatkan notifikasi. Sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Yoga berpesan masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Sebab, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.

Sebagai gambaran, bagi WP OP yang termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Maka otoritas pajak tetap akan mengecualikan PPh-nya, meski NIK yang bersangkutan telah menjadi NPWP.

Contoh tersebut berlaku juga bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omset maksimal Rp 500 juta per tahun seperti para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo. Karena mereka dibebaskan dari pungutan PPh Final UMKM.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Siapkan Fasilitas Kredit Talangan kepada UMKM Vendor Sekar Bumi Group

Next Post

Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Covid-19 Turun Jadi Rp 300.000 dan Berlaku Selama 3×24 jam

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp2,93 Triliun di FY2025, Operasional Tumbuh dan Profitabilitas Berangsur Pulih

2 April 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Selaras dengan Visi Pemerintah, TASPEN Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat SMAP ISO 37001:2025

2 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

2 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

2 April 2026
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020
Berita

Sepanjang 2025, Semen Baturaja Membukukan Pendapatan sebesar Rp2,36 triliun

2 April 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI Membukukan Laba Bersih Berjalan sebesar Rp7,73 Triliun pada Februari 2026

2 April 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Covid-19 Turun Jadi Rp 300.000 dan Berlaku Selama 3x24 jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

5 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Akselerasi Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 7,35 Triliun hingga Februari 2026

3 hari ago
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

PINDAD Gelar Halalbihalal Peringati Idul Fitri 1447 H

6 hari ago
Optimalkan Aset BUMN, Kebun Lama PTPN I ‘Disulap’ Jadi Kafe Edukasi Kupi

PTPN I menyelenggarakan kegiatan Leadership Alignment Forum

4 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp2,93 Triliun di FY2025, Operasional Tumbuh dan Profitabilitas Berangsur Pulih

by redaksi
2 April 2026
0

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengumumkan kinerja keuangan konsolidasian auditan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Selaras dengan Visi Pemerintah, TASPEN Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat SMAP ISO 37001:2025

2 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

2 April 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

2 April 2026
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Sepanjang 2025, Semen Baturaja Membukukan Pendapatan sebesar Rp2,36 triliun

2 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In