• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

DAMRI Ikuti Pemerintah Sesuaikan Ketentuan Terbaru Syarat Perjalanan

by redaksi
31 Oktober 2021
in Berita
0
Damri Luncurkan Bus Low Deck
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DAMRI telah mengikuti ketentuan terbaru Pemerintah terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat yang diatur dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Ketentuan tersebut mengatur syarat perjalanan darat terbaru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.

Ketentuan terbaru adalah untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.

RelatedPosts

Hingga 10 Desember 2025, Danantara Indonesia dan BP BUMN Himpun Dana lebih dari Rp72 miliar untuk Mendukung Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Peduli Masyarakat Korban Bencana Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Mou Danantara dengan Jordan Investment Fund Memulai Kolaborasi Investasi Strategis di Seluruh Kerajaan Hashemite Yordania

Sedangkan khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, DAMRI tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

Kendati demikian, untuk sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Namun, diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Sementara itu, untuk pelanggan dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka pelanggan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka protokol kesehatan di Pool DAMRI maupun armada bus tetap berlaku. Pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, menjaga jarak aman, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah.

DAMRI terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan dimasa PPKM saat ini, mulai 25 Oktober, jam operasional menuju Bandara sudah beroperasi normal mulai pukul 03.00 hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya. Sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 hingga pukul 22.00 WIB

Previous Post

Jasa Marga Salurkan Bantuan Rp 1 Milyar Untuk UMK Terdampak Pandemi di Rest Area 575A Jalan Tol Solo-Ngawi

Next Post

Kontribusi Industri Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas Telah Capai Rp23 Triliun per Kuartal III 2021

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Hingga 10 Desember 2025, Danantara Indonesia dan BP BUMN Himpun Dana lebih dari Rp72 miliar untuk Mendukung Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

14 Desember 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Peduli Masyarakat Korban Bencana Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Mou Danantara dengan Jordan Investment Fund Memulai Kolaborasi Investasi Strategis di Seluruh Kerajaan Hashemite Yordania

14 Desember 2025
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar
Berita

Tambah Satu Komisaris, Susunan Tujuh Anggota Dewan Komisaris Danareksa Terkini

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Pastikan Tidak akan Ada PHK di Tengah Berlangsungnya Proses Konsolidasi Bisnis BUMN

14 Desember 2025
WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

14 Desember 2025
Next Post
Terdampak Corona, Dua Proyek Strategis Nasional Migas Terancam Mundur dari Jadwal

Kontribusi Industri Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas Telah Capai Rp23 Triliun per Kuartal III 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

5 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

6 hari ago
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

Kunjungan Kerja Terkait Rekomendasi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Rote

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Hingga 10 Desember 2025, Danantara Indonesia dan BP BUMN Himpun Dana lebih dari Rp72 miliar untuk Mendukung Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

by redaksi
14 Desember 2025
0

Keluarga Besar BUMN melalui program BUMN Peduli di bawah koordinasi Danantara Indonesia dan BP BUMN menghimpun lebih dari Rp72 miliar...

Read more
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Peduli Masyarakat Korban Bencana Banjir dan Longsor, Jasa Marga Salurkan Bantuan Kemanusiaan

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Mou Danantara dengan Jordan Investment Fund Memulai Kolaborasi Investasi Strategis di Seluruh Kerajaan Hashemite Yordania

14 Desember 2025
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar

Tambah Satu Komisaris, Susunan Tujuh Anggota Dewan Komisaris Danareksa Terkini

14 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Pastikan Tidak akan Ada PHK di Tengah Berlangsungnya Proses Konsolidasi Bisnis BUMN

14 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In