PT Sucofindo (Persero) Cabang Utama Surabaya terus berkomitmen untuk melakukan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk barang dan jasa dalam negeri. Sucofindo Cabang Utama Surabaya telah memverifikasi TKDN dari 125 perusahaan terhadap 672 produk yang mendapatkan sertifikat selama tahun 2021 dari Kementerian Perindustrian.
Kepala Sucofindo Cabang Utama Surabaya Edi Sugiarto mengatakan bahwa verifikasi TKDN bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Sucofindo Cabang Utama Surabaya terus berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah dalam melakukan verifikasi TKDN terhadap barang dan jasa sehingga produk lokal kian kompetitif dan mampu bersaing dengan produk impor,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (10/12).
Sebanyak 672 sertifikat itu terdiri atas bahan penunjang pertanian (16 produk), mesin dan peralatan pertanian (11 produk), mesin dan peralatan pabrik (2 produk), bahan bangunan/konstruksi (106 produk), logam dan barang logam (75 produk), bahan kimia dan barang kimia (43 produk). Selain itu, sertifikasi terhadap peralatan kelistrikan (23 produk), alat transport (11 produk), bahan dan peralatan Kesehatan (48 produk), pakaian dan perlengkapan kerja (19 produk), peralatan olahraga dan pendidikan (10 produk), dan barang lainnya (162 produk).
Edi berharap agar semakin banyaknya industri lokal yang sadar akan pentingnya TKDN ini, ke depan dapat membangkitkan penggunaan produk dalam negeri dengan kualitas dan spesifikasi yang mampu bersaing dengan produk dari negara lain di pasar global.
Menurutnya, penggunaan produk lokal juga mampu menngkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. “Sucofindo terus berupaya membantu P3DN [Kementerian Perindustrian] dalam meningkatkan sertifikasi TKDN untuk berbagai produk dalam negeri.”
Dia menuturkan bahwa jumlah produk yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN terus bertambah dari tahun ke tahun.
MANFAAT TKDN
TKDN merupakan persentase komponen produksi yang dibuat di negara Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan barang dan jasa. TKDN menjadi salah satu upaya dari pemerintah dalam meningkatkan industri dalam negeri agar mampu bersaing dengan industri luar serta menjaga produk-produk dalam negeri agar tidak tergerus oleh produk import.
Edi menambahkan, TKDN juga bertujuan untuk meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia; meningkatkan kesempatan kerja; penghematan devisa negara; dan mengurangi ketergatungan terhadap produk luar. Pemberlakuan dan adanya kebijakan TKDN mengartikan bahwa pemerintah ingin menjaga keberlangsungan produksi dari industri dalam negeri dan industri dalam negeri juga ikut berkembang.
Sejumlah peraturan pemerintah telah dikeluarkan guna mengatur keberlangsungan pemberlakukan TKDN ini. Salah satu peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pemerintah mewajibkan penggunaan komponen dan produk dalam negeri pada lembaga pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.
Demi memastikan keberlangsungan regulasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi, yakni Peraturan Menteri Perindustrian No 57/M-IND/PER/7/2006 Tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dari regulasi tersebut surveyor independen yang ditunjuk salah satunya adalah PT SUCOFINDO (Persero).
Menurutnya, sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di inspeksi dan pengujian. PT Sucofindo (Persero) Cabang Utama Surabaya melayani verifikasi TKDN untuk pemerintah dan industri.
Dalam proses verifikasi TKDN khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berjalan di tahun 2021 ini melalui fasilitasi sertifikasi TKDN dari Kementerian Peridustrian, PT Sucofindo (Persero) Cabang Utama Surabaya berperan sebagai surveyor atau verifikator dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui fasiltasi serttifikasi TKDN dengan jumlah 3.000 produk secara terpusat.
Edi menjelaskan, untuk mendapatkan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, setiap produk wajib memiliki nilai TKDN minimal 25%.
Selain mendapatkan preferensi harga dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah, manfaat lain yang didapat adalah sebagai alat pemasaran untuk penawaran produk kepada perusahaan yang mengikuti tender pemerintah dan kepada perusahaan yang sedang melakukan verifikasi TKDN sebagai bahan baku perusahaan yang sedang melakukan verifikasi.