Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut pemberian insentif terhadap kontraktor.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa SKK Migas dapat merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan insentif yang telah diberikan.
Dalam aturan tersebut disebutkan rekomendasi pencabutan insentif tdapat dilakukan erhadap kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif.
Di samping itu, pencabutan insentif dapat diterapkan kepada kontraktor yang telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan pemberian insentif.
Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam SOP harus dibuat berdasarkan asas akuntabilitas dan transparansi serta pertimbangan ekonomis, teknis, tingkat risiko, dan efisiensi.
Adapun, Kepmen yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada 18 Oktober 2021 itu menetapkan pemberian insentif terhadap kontraktor hulu migas.
Pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.
“Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM,” seperti dikutip dalam diktum kelima aturan tersebut.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















