• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenhub Alihkan Angkutan Barang yang Melalui Jalan Tol Mulai 23 Desember 2021

by redaksi
24 Desember 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Polri mengalihkan lalu lintas angkutan barang yang melalui jalan tol Jakarta – Cikopo – Palimanan (Cipali) dan Cikampek – Padalarang – Cileunyi pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan langkah tersebut diambil dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Pengaturan lalu lintas mobil barang yang dialihkan dari jalan tol menuju jalan nasional arteri dilaksanakan untuk arus mudik keluar Jabodetabek mulai 23 Desember 2021 pukul 12.00.

RelatedPosts

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Pengaturan tersebut dilakukan hingga 25 Desember 2021 pukul 12.00. Sementara untuk arus balik Jabodetabek dilakukan mulai 26 Desember 2021 pukul 12.00 sampai dengan 27 Desember 2021 pukul 10.00

“Memang akan dilakukan demikian sesuai hasil pembicaraan kami dengan korlantas dan Jasa Marga,” ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Ketentuan mobil barang yang dilakukan pengalihan dan yang dikecualikan diatur dalam SE No. 109/2021. Secara lebih jelas dalam SE 109/2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Budi menegaskan ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

“Berkaitan hal di atas diimbau untuk mengatur operasi mobil barang yang akan beroperasi pada tanggal yang telah ditentukan agar tidak melalui ruas tol yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas mobil barang,” imbuhnya.

Di luar itu, dia juga menjelaskan ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7×24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Sementara bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Lebih lanjut lagi, disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Suntik Pendanaan Proyek Bandara Angkasa Pura II Senilai Rp400 Miliar

Next Post

Krakatau Steel PAstikan Pasok 1,5 Juta Ton Baja pada 2022

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

22 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Berita

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Berita

PGN Berangkatkan Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026

22 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Perkuat Kedaulatan Emas Nasional, Teken GSPA 6 Ton per Tahun dengan Merdeka Group

22 Maret 2026
Next Post
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel PAstikan Pasok 1,5 Juta Ton Baja pada 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik

6 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

2 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya dan HK Realtindo Salurkan 267 Kilogram Barang Donasi Ramadan Bagi 200 Warga Cipinang Cempedak

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Sinergi Pemerintah dan Hutama Karya: Momen Idul Fitri Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh Tamiang

by redaksi
22 Maret 2026
0

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengapresiasi percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang yang kini telah mencapai hampir 100 persen....

Read more
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

22 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

22 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

BSN Optimalkan Layanan Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

22 Maret 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

PGN Berangkatkan Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026

22 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In