• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Alokasikan BBM Penugasan Sebesar 11,5 Juta KL

by redaksi
4 Januari 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menetapkan alokasi jenis bahan bakar khusus jenis penugasan (JBKP) sebesar 11,5 juta kiloliter.

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Alfons Simanjuntak menjelaskan kuota JBKP untuk 2022 yang ditetapkan adalah sebesar 11,52 juta kl.

RelatedPosts

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara & Sumatera Barat

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator Menuju Sibolga

AirNav Indonesia Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Pasca Banjir di Sumatera

“Kuota sebesar itu untuk 50 persen dari Pertalite,” ujarnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun aturan itu disahkan pada 31 Desember 2021.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyatakan tujuannya yakni menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Terdapat sejumlah perubahan dalam aturan itu diantaranya, terkait dengan komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh Signifikan Sepanjang 2021

Next Post

TPPI Tuntaskan Final Investment Decision (“FID”) untuk ISBL Proyek Revamping

Related Posts

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara & Sumatera Barat

6 Desember 2025
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator Menuju Sibolga

6 Desember 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Indonesia Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Pasca Banjir di Sumatera

6 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Tebar Promo Pesan & Bayar Tiket Pesawat & Kereta Lewat BYOND

5 Desember 2025
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

TPPI Tuntaskan Final Investment Decision (“FID”) untuk ISBL Proyek Revamping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Dorong Ekosistem Dirgantara, PTDI Perkuat Rencana Pembentukan AMTO dan Fasilitas MRO di Bali

7 hari ago
Sinergi Pelita Air Service dengan Angkasa Pura Logistik Maksimalkan Koneksivitas di Indonesia Timur

Pesawat ke-15 Pelita Air Siap Dukung Nataru 2025

7 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Xpora Perkuat Kapasitas UMKM Gorontalo untuk Naik Kelas dan Menembus Pasar Ekspor

4 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir

2 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Salurkan Bantuan Darurat bagi Korban Banjir Bandang Sumatera Utara & Sumatera Barat

by redaksi
6 Desember 2025
0

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Sumatera Utara pada Selasa...

Read more
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator Menuju Sibolga

6 Desember 2025
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Indonesia Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Pasca Banjir di Sumatera

6 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

5 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Solution Hadirkan Ekosistem Solusi Digital Komprehensif Berbasis AI untuk Enterprise Lintas Industri

5 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In