Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memberikan penjelasan soal adanya rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi di tahun ini. Ia bilang, pada dasarnyaĀ tariff adjustmentĀ (tarif penyesuaian) sudah ditahan sejak 2017.
Itu artinya, tak ada penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dalam 5 tahun terakhir. Namun, bila mencuat rencana penyesuaian tarif dilakukan mulai tahun ini, maka keputusan tersebut ada di pemerintah.
“Tentu saja keputusan ini bukan di PLN, tetapi ini adalah keputusan bersama dari DPR, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan juga dari Istana. Maka kami dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Darmawan mengatakan, PLN hanya berperan sebagai operator. Ia menjelaskan, saat ini seperempat atau sekitar 27% penjualan listrik PLN untuk pelanggan subsidi, sementara sisanya sekitar 73% pelanggan nonsubsidi.
Lebih lanjut, untuk pengenaan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi yang sejak 2017 tak ada kenaikan, mekanismenya adalah PLN menerima kompensasi dari pemerintah terkait gap harga produksi listrik dengan harga jual ke masyarakat. Kompensasi itu dihitung secara tahunan.
Penghitungan tarif listrik tersebut pada dasarnya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), harga batubara, dan inflasi.
“Jadi kalauĀ automatic tariff adjustmentĀ ini dilepas (kembali diberlakukan) maka akan ada kenaikan tarif sesuai denganĀ adjustmentĀ dari 4 parameter yaitu kurs, ICP, batu bara acuan, dan inflasi,” katanya.
Ia pun menegaskan, bahwa keputusan penerapanĀ tariff adjustmentĀ tetap berada di pemerintah, sedangkan PLN sebagai operator akan menjalankan sesuai penugasan.
“Keputusan (naik atau tidaknya tarif listrik) tidak ada di tangan kami, karena yang memutuskan pemerintah,” ucap Darmawan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakanĀ tariff adjustmentĀ bagi pelanggan listrik PLN nonsubsidi akan diterapkan pada tahun ini. Hal itu telah disepakati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV-2022. Sebab, pemerintah telah memutuskan di kuartal I tak ada penyesuaian tarif, sementara kuartal II diperkirakan tak ada penyesuaian tarif karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan adanya varian baru, Omicron.
“Untuk kuartal I sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik). Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapiĀ most likelyĀ kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak. Kuartal III dan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Rida mengatakan, untuk anggaran tahun 2022, pemberian kompensasi kepada PLN terkait belum adanya penyesuaian tarif, hanya akan diberikan selama 6 bulan.
Selebihnya tarif listrik akan disesuaikan, namun dia tak bisa memberikan waktu pastiĀ tariff adjustmentĀ diberlakukan.
Menurut dia, penyesuaian tarif akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi dan bersifat kondisional. Ia pun berharap pandemi bisa segera mereda dan perekonomian pulih kembali.
“Mudah-mudahan ke depan semakin membaik dan ujungnya kalau sekiranya daya beli masyarakat sudah naik, daya saing industri juga makin kompetitif, ya kenapa pula kita harus menahan, toh selama ini juga membebani APBN kan minimum Rp 25 triliun tiap tahun,” ungkap Rida.
Sumber Kompas.com, Kontan Edit koranbumn