Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara atau IMO tahun 2019 dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan langsung penandatanganan kontrak kerja sama itu yang berada di lantai 2 Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Januari 2019.
“Saya memang sengaja menyaksikan karena saya akan memberikan masukan kepada tim Satker (satuan kerja) PPK (pejabat pembuat komitmen) ini adalah satu layanan kepada masyarakat banyak, kereta api sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Budi.
Budi berharap, dengan adanya transportasi massal kereta api, masyarakat berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
“Kita melihat ini adalah kebutuhan masyarakat, konsen dengan itu, makin banyak masyarakat naik kereta api makin kita happy karena apa, kemacetan di jalan akan berkurang, kecelakaan berkurang,” tuturnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Danto Restyawan mengatakan, nilai kontrak IMO tahun 2019 adalah sebesar Rp1,1 triliun, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Danto menyebutkan, ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2019 meliputi kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian terdiri atas perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan pengoperasian prasarana kereta api.
Perawatan tersebut terdiri atas perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, dan perawatan fasilitas operasi kereta api.
Sementara itu, pekerjaan pengoperasian prasarana perkeretaapian meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, serta pengaturan langsiran.
Lalu, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Selain penandatanganan kontrak IMO, dilakukan penandatanganan kontrak angkutan KA Perintis yang dilaksanakan oleh PPK Satker Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan PT KAI, Didiek Hartyanto.
“Untuk kontrak angkutan KA Perintis tahun 2019, anggaran yang disediakan kurang lebih sebesar Rp183 miliar yang bersumber dari APBN,” katanya.
Kontrak Angkutan Perintis pada tahun ini, mengalami perubahan untuk kereta api yang melayani, pada 2018, KA Jenggala dan KA Siliwangi masih termasuk dalam pembiayaan KA Perintis.
Pada 2019, kedua kereta tersebut dialihkan dalam skema pembiayaan PSO. Tahun 2019 ini yang termasuk dalam KA Perintis adalah sebagai berikut :
1. Penugasan KA Cut Mutia dengan lintas pelayanan Kreung Mane-Bungkah-Krueng Geukeuh
2. Penugasan KA Bandara Lembah Anai dengan lintas Pelayanan Lubuk Alung-Kayu Tanam
3. Penugasan KA Bandara Internasional Minangkabau lintas Padang-BIM
4. Penugasan KA Kertalaya lintas Kertapati-Indralaya
5. Penugasan LRT Sumatera Selatan lintas Bandara-Stasiun DJKA
6. Penugasan KA Batara Kresna lintas pelayanan Purwosari-Wonogiri
Sumber Viva.co.id / edit koranbumn.com