PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memberikan fasilitas pembiayaan atau kredit usaha rakyat (KUR), salah satunya untuk jenis mikro sampai dengan Rp50 juta.
Untuk tahun ini, emiten bersandi BBNI ini menetapkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp38 triliun. Jumlah ini meningkat 22,7 persen dari alokasi tahun lalu, yakni sebesar Rp30,95 triliun.
“Kami cukup yakin untuk penyaluran KUR akan sesuai alokasi pemerintah. Terlebih, kami melihat permintaan dan kinerja KUR BNI yang sangat baik,” tutur Direktur Kelembagaan BNI, Sis Apik Wijayanto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Alokasi KUR untuk BNI tersebut akan dimanfaatkan untuk membantu menjaga momentum pertumbuhan segmen UMKM BNI yang saat ini tengah mengalami peningkatan permintaan kredit yang kuat.
Melalui KUR Mikro BNI, pemohon bisa mengajukan permohonan kredit di atas Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta. Kredit usaha ini dapat digunakan untuk modal kerja usaha maupun investasi dengan memberikan bunga pinjaman hanya 6 persen per tahun.
Untuk jangka waktu, kredit modal kerja diberikan maksimal 3 tahun. Sedangkan untuk kredit investasi maksimal 5 tahun.
KUR BNI juga tidak dikenakan biaya provisi. Adapun, biaya administrasi yang harus dibayar pemohon maksimal Rp150.000. Selain itu, perseroan juga menetapkan denda tunggakan 5 persen per tahun dari saldo yang tertunggak.
Pemohon juga harus memiliki kualitas kredit bank yang lancar dan memiliki pengalaman usaha minimal 6 bulan. Lebih lanjut, pemohon minimal berusia 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah. Pemohon KUR Mikro BNI juga tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah, kecuali KUR.
Melansir dari laman resmi BNI, Minggu (6/2/2022), berikut syarat pengajuan KUR Mikro BNI:
Kriteria pemohon:
- Individu/perseorangan atau badan usaha berupa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri.
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yang melakukan usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Perizinan usaha:
- Individu/perseorangan atau badan usaha perorangan memiliki minimal Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.
- Badan usaha di luar butir atas mengacu ketentuan BNI
Sumber Kontan, edit koranbumn