Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan penandatanganan kontrak Angkutan KA Perintis dengan PT KAI. Penandatanganan dilaksanakan oleh PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartyanto.
Diketahui, untuk kontrak Angkutan KA Perintis Tahun 2019, anggaran yang disediakan sebesar Rp 183 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Subsidi angkutan perintis tahun ini Rp 183 miliar yang pembiayaannya bersumber dari APBN,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Danto Restyawan, di Kementerian Perhubungan, Jakarta Jumat (4/1/2019).
Menurut dia, anggaran tersebut akan digunakan untuk penugasan KA Tjut Meutia dengan lintas pelayanan Krueng ManeBungkahKrueng Geukeuh. Kemudian ada penugasan KA Bandara Lembah Anai dengan lintas pelayanan Lubuk AlungKayu Tanam.
Selanjutnya ada penugasan KA Bandara Internasional Minangkabau lintas Padang-BIM. Lalu ada penugasan KA Kertalaya lintas Kertapati-Indralaya.
Kemudian penugasan LRT Sumatera Selatan lintas Bandara-Stasiun DJKA. Dan yang terakhir adalah penugasan KA Batara Kresna lintas pelayanan Purwosari-Wonogiri.
“Ini untuk LRT Sumsel, KA Bandara Minangkabau, KA Tjut Meutia, hingga KA Batara Kresna,” jelas dia.
Danto menambahkan, kontrak angkutan perintis pada tahun ini mengalami perubahan untuk Kereta Api yang melayani. Jika pada tahun tahun 2018 lalu KA Jenggala dan KA Siliwangi masih termasuk dalam pembiayaan KA Perintis, maka pada 2019, kedua kereta tersebut dialihkan dalam skema pembiayaan PSO.
Penandatanganan kontrak KA perintis ini, kata dia, diharapkan membuat pelayanan kereta api bisa lebih baik lagi, sehingga makin banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi berbasis rel ini.
“Dengan adanya skema kereta api perintis mendorong minat masyarakat dari kendaraan pribadi menuju moda transportasi kereta api,” tandasnya.
Sumber Merdeka.com / edit koranbumn.com