PT Bank Syariah Indonesia Tbk terus menyalurkan pembiayaan di tengah pandemi termasuk kepada sektor UMKM. Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Kokok Alun Akbar menyatakan menyatakan penyaluran pembiayaan ke UMKM mencapai Rp 39,5 triliun di sepanjang 2021.
“Penyaluran itu dengan kualitas pembiayaan yang terjaga, nilai tersebut sekitar 23,05% dari total pembiayaan BSI. BSI juga mengembangkan UMKM, melalui UMKM center, ini sudah memiliki beberapa UMKM center dana kan tambah di seluruh Indonesia,” paparnya pada pekan lalu.
Selain itu, BSI telah meluncurkan program Talenta Wirausaha BSI yakni program inkubator bagi para wirausahawan muda untuk membangun dan meningkatkan kapasitas usahanya (scale up).
Melalui program strategis tersebut, diharapkan wirausahawan muda mampu bertahan dan bersaing dengan beragam bisnis yang sudah mapan. Program ini menyasar generasi milenial dengan target 5.000 peserta dari 26 wilayah terpilih di Indonesia.
Memang, geliat UMKM sebagai tulang punggung perekonomian semakin nyata. Analisis Uang Beredar BI mencatatkan kredit ke sektor ini meningkat 12,3% year on year (yoy) menjadi Rp 1.147,3 triliun di sepanjang 2021.
Kendati demikian, jumlah kredit UMKM itu masih berkontribusi 19,93% dari total penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 5.755,7 triliun di sepanjang tahun lalu. Regulator terus meminta bank untuk meningkatkan porsi penyaluran kredit ke UMKM hingga 30%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyadari tidak semua bank memiliki kemampuan untuk menyalurkan kredit. Terlebih, permintaan 30% itu hendak dicapai oleh industri bukan individual bank.
“Meski 30% itu secara industri, tidak boleh ada satu bank pun tidak berkontribusi terhadap UMKM. Kita mengetahui, bank memiliki bisnis utama yang beragam, kecuali memang fokus di segmen itu. Jadi tidak bisa dipaksakan,” papar Heru
Oleh sebab itu, OJK melihat rasio target penyaluran UMKM ini akan mengacu kepada spesifikasi masing-masing bank. Namun, regulator tetap meminta bank untuk mencantumkan strategi dan proyeksi waktu pencapaian rasio kredit UMKM ini di rencana bisnis bank.
Asal tahu saja, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Lewat kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap. Yakni, sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada 2023 dan 30% pada tahun 2024.
Jika tidak memenuhi ketentuan PBI RPIM tersebut, bank akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis sampai denda materiil sebesar 0,1 kali nilai pencapaian penyaluran kredit ke UMKM atau maksimal denda Rp 5 miliar.
Sumber Kontan, edit koranbumn