PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menyasar kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Direktur Utama Bank BRI Sunarso menyebut total pembiayaan BRI Group menyentuh Rp 1.042,87 triliun pada tahun 2021.
Segmen mikro tercatat mendominasi penyaluran kredit dan pembiayaan BRI dengan nominal sebesar Rp 483,89 triliun. Juga dari segmen kecil dan menengah sebesar Rp 240,35 triliun.
“Proporsi kredit UMKM BRI pun terus merangkak naik, dimana sebesar 83,86% dari total penyaluran kredit BRI disalurkan kepada segmen UMKM. Angka ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dan BRI akan terus meningkatkan proporsi tersebut hingga mencapai 85%,” urai Sunarso secara virtual pada pekan lalu.
Sunarso optimistis, kredit BRI akan lebih baik dengan target pertumbuhan kredit di kisaran 9% sampai dengan 11% yoy sepanjang 2022, Sedangkan, marjin bunga bersih atau net interest income naik pada kisaran 9% sampai dengan 11% yang disertai dengan menjaga rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di kisaran 2,8% sampai dengan 3%.
Geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian semakin nyata.
Analisis Uang Beredar BI mencatatkan kredit ke sektor ini meningkat 12,3% year on year (yoy) menjadi Rp 1.147,3 triliun di sepanjang 2021.
Kendati demikian, jumlah kredit UMKM itu masih berkontribusi 19,93% dari total penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 5.755,7 triliun di sepanjang tahun lalu. Regulator terus meminta bank untuk meningkatkan porsi penyaluran kredit ke UMKM hingga 30%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyadari tidak semua bank memiliki kemampuan untuk menyalurkan kredit. Terlebih, permintaan 30% itu hendak dicapai oleh industri bukan individual bank.
“Meski 30% itu secara industri, tidak boleh ada satu bank pun tidak berkontribusi terhadap UMKM. Kita mengetahui, bank memiliki bisnis utama yang beragam, kecuali memang fokus di segmen itu. Jadi tidak bisa dipaksakan,” papar Heru kepada Kontan.co.id belum lama ini.
Oleh sebab itu, OJK melihat rasio target penyaluran UMKM ini akan mengacu kepada spesifikasi masing-masing bank. Namun, regulator tetap meminta bank untuk mencantumkan strategi dan proyeksi waktu pencapaian rasio kredit UMKM ini di rencana bisnis bank.
Asal tahu saja, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Lewat kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap. Yakni, sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada 2023 dan 30% pada tahun 2024.
Jika tidak memenuhi ketentuan PBI RPIM tersebut, bank akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis sampai denda materiil sebesar 0,1 kali nilai pencapaian penyaluran kredit ke UMKM atau maksimal denda Rp 5 miliar.
Sumber Kontan, edit koranbumn