ADHI bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia – JAMDATUN telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Entus Asnawi Mukhson, selaku Direktur Utama ADHI dan Feri Wibisono, S.H., M.H., CN Jaksa selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran direksi ADHI, Komisaris Utama ADHI Dody Usodo Hargo, Komisaris Independen ADHI Abdul Muni, dan Raja Nafrizal selaku Plt. Sekretaris JAMDATUN.
Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka peningkatan kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum, pendampingan hukum, hingga pemberian bantuan hukum dalam bidang hukum dan tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara – JPN dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara,
Hal ini tentunya menjadi bagian dari strategi bisnis ADHI yang unggul, dan tetap menjunjung perilaku tata kelola perusahaan yang baik. Sejalan dengan nilai AKHLAK yang diterapkan ADHI, kesepakatan ini sebagai bentuk aplikasi ADHI sebagai korporasi yang amanah kepada Negeri dan menjalin kolaborasi bersama JAMDATUN.