• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dirut Jasa Raharja, Rivan Purwantono Pastikan Percepat Penyelesaian Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam Sejak Kejadian Kecelakaan

by redaksi
11 Maret 2022
in Berita
0
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan. Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya Sabtu (5/3) mengatakan “dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari”. “Sementara Manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di TKP adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan” jelas Rivan.

“Dan untuk realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 Hari 14 jam dari target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi, bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1×24 jam”, ungkap Rivan. “Sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat kami selesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik”, tambah Rivan. “Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.” papar Rivan.

RelatedPosts

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

Rivan menambahkan “dari mulai informasi atau notifikasi korban masuk di Rumah Sakit, proses respon petugas Jasa Raharja, proses Laporan Polisi, proses pemberian surat jaminan ke Rumah Sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, juga verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital”. “Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutup Rivan. PT Jasa Raharja berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan dan menghimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang, sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan.

Previous Post

Momentum Peringatan Hari Perempuan Sedunia, Kelompok Wanita Tani Tunas Berseri Desa Kayu Besi Terima Bantuan dari TIMAH

Next Post

Wujudkan Kedaulatan Digital Indonesia bersama Leap-Telkom Digital

Related Posts

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

20 Juni 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

20 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

20 Juni 2025
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500
Berita

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

20 Juni 2025
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA
Berita

INKA Lanjutkan Pengiriman KRL Jabodetabek Trainset ke 2

20 Juni 2025
Next Post
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Wujudkan Kedaulatan Digital Indonesia bersama Leap-Telkom Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000 Tahun 2025

2 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Usung Teknologi Canggih Sistem Pertahanan Laut di Indo Defence 2024

6 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Kembali Buka Program Digistar Class Intern 2025 Batch 3 untuk Mahasiswa

2 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Business Matching Indo Defence 2024: PTDI Tegaskan Komitmen Pengembangan & Rencana Pemanfaatan Pesawat N219

5 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Transisi Energi, Bukit Asam Hadirkan PLTS di Kawasan Industri Cilegon

by redaksi
20 Juni 2025
0

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya di bidang investasi energi terbarukan, PT Bukit Energi Investama (PT BEI), hari...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting

20 Juni 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

20 Juni 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Dorong Sinergi Maritim Asia Tenggara di ASEAN Ports and Logistics 2025

20 Juni 2025
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

20 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In