• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kementerian BUMN Bubarkan ISN, Iglas, dan KKA : Penyelesaian Permasalahan Aset BUMN yang Terkatung-katung

by redaksi
17 Maret 2022
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Industri Gelas (Persero) (“Iglas”), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”). Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015. Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA yang ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008. Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

RelatedPosts

Terpilih Sebagai Ketua Umum ATI, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono Siap Dorong Inovasi dan Pimpin Sinergi Jalan Tol Nasional

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Krakatau Steel Tandatangani Nota Kesepahaman pada BRICS Matchmaking Meeting di Beijing

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, “PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara. Oleh karena itu, saya tegas: BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan.”

“PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO) telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden RI, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” kata Erick.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan dalam melaksanakan amanat SKK dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola. Tahapan restrukturisasi yang dilakukan telah sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” ujar Yadi.

Yadi melanjutkan, Pembubaran ini menjadi solusi terbaik untuk negara untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN. Aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat apabila ada pihak-pihak, baik BUMN lain, BUMD, maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan, “Pembubaran ini telah dikaji sejak lama dan sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh Tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset BUMN, dan menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara. Kebijakan pembubaran BUMN ini telah melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak karyawan”.

Pasca Keputusan RUPS Pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, PPA bersama Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.

Beberapa latar belakang pembubaran masing-masing perusahaan: ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.

Sedangkan Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik. Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari non-core business, yaitu sewa gudang dan penjualan sisa persediaan. Per 2020, ekuitas Iglas negatif sebesar Rp1,32 triliun. Seluruh kewajiban terhadap 429 eks karyawan Iglas, termasuk pesangon, telah diselesaikan pada September 2021. Sementara kewajiban kreditur dan vendor lainnya akan diselesaikan dengan penjualan aset yang akan dilakukan oleh kurator.

Sementara KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini. Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema KSO sewa pembangkit bersama PJBS. Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun. Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Menteri BUMN, Erick menambahkan, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003. “Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erick.

“Pembubaran tiga BUMN tersebut adalah tahap pertama yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan beberapa BUMN lainnya, tentunya sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami meminta dukungan kepada seluruh pihak agar dapat mendukung proses ini sebagai langkah terbaik untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia,” tutup Erick.

Sumber Kementerian BUMN

Previous Post

Bank Mandiri Setuju Salurkan Kredit Sindikasi 3 Proyek Senilai US$ 247 Juta

Next Post

Kolaborasi INKA Bersama PELNI Lakukan Uji Coba Reefer Container

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Terpilih Sebagai Ketua Umum ATI, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono Siap Dorong Inovasi dan Pimpin Sinergi Jalan Tol Nasional

6 Juli 2025
Berita

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

6 Juli 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Tandatangani Nota Kesepahaman pada BRICS Matchmaking Meeting di Beijing

6 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Mengabdi di Laut, PIS Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

6 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

MSCI Naikkan Rating ESG BNI, Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia

6 Juli 2025
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Berita

PGN dan Mubadala Energy Jajaki Potensi Pasokan Gas dari Blok Andaman

6 Juli 2025
Next Post
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA

Kolaborasi INKA Bersama PELNI Lakukan Uji Coba Reefer Container

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

12 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI International Expo 2025 Catat Transaksi Rp2,66 Triliun dan 60 Ribu Pengunjung

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional, PHE Siap Sukseskan Swasembada Energi Nasional

7 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Terpilih Sebagai Ketua Umum ATI, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono Siap Dorong Inovasi dan Pimpin Sinergi Jalan Tol Nasional

by redaksi
6 Juli 2025
0

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dengan bangga mengumumkan bahwa Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, terpilih menjadi Ketua Umum...

Read more

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

6 Juli 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Tandatangani Nota Kesepahaman pada BRICS Matchmaking Meeting di Beijing

6 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Mengabdi di Laut, PIS Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

6 Juli 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

MSCI Naikkan Rating ESG BNI, Komitmen Hijau dan Tata Kelola Diakui Dunia

6 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In