Sebanyak 1,9 juta orang ditargetkan akan menghuni wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Proses perpindahan penduduk di IKN akan dilakukan secara bertahap.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sidik Pramono mengatakan, secara garis besar pembangunan IKN dibagi menjadi lima tahap. Yakni Tahap I (2022-2024); Tahap 2 (2025-2029); Tahap 3 (2030-2034); Tahap 4 (2035-2039); Tahap 5 (2040-2045).
Pada tahap pertama, penduduk IKN terdiri atas: 1) ASN Kementerian/Lembaga; 2) TNI/Polri yang direncanakan untuk pindah terlebih dahulu; 3) Keluarga ASN, TNI, Polri dan BIN; 4) Tenaga kerja (konstruksi, perdagangan, akomodasi-makanan minuman (akmamin) dan jasa-jasa), serta keluarganya; 5) Penduduk lokal.
Jumlah penduduk sebagai konsekuensi dari kegiatan ekonomi, diproyeksikan terus meningkat dari awal tahun perencanaan hingga 2045.
Sidik mengatakan, pada Tahap 5, diharapkan pengembangan IKN telah mencapai puncaknya ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.
“Populasi IKN dicanangkan mencapai kurang lebih 1,7 juta-1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektare,” ucap Sidik saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (17/3).
Pemerintah meyakini, dengan jumlah penduduk tersebut sudah bisa membuat pembangunan IKN ekonomis dan menguntungkan dari aspek sosial dan ekonomi.
“Insya Allah. Pembangunan IKN juga harus dilihat secara lebih komprehensif sebagai strategi pengembangan kawasan, maju bersama dengan daerah-daerah mitra di sekitar lokasi IKN,” ujar Sidik
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono tadi pagi menyambangi Kejaksaan Agung untuk bertemu Jaksa Agung beserta jajarannya. Hal ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi membuat tata kelola yang baik dalam organisasi Otorita IKN.
Bambang mengatakan, saat ini organisasi otorita IKN sedang diselesaikan dan saat ini pula sudah ada tim transisi, yang nantinya akan terintegrasi dengan Para Jaksa Agung Muda dalam tim transisi tersebut.
“Harapan kita bersama yaitu tentu IKN ini akan menjadi sesuatu yang memenuhi compliance dalam rangka kita membangun ibu kota negara sesuai dengan harapan dan rencana yang kita buat dari pertama,” ucap Bambang dalam konferensi pers.
Bambang menyampaikan, pada intinya organisasi IKN dapat beroperasi bila sudah dibentuk struktur organisasinya. Jika dilihat ketentuan UU, pihaknya diberikan waktu hingga akhir tahun 2022 untuk membentuk organisasi otorita IKN ini, akan tetapi pihaknya akan mengupayakan agar organisasi otorita sudah terbentuk sebelum akhir tahun 2022.
“Ada bagian penting saat saya dan Bapak Jaksa Agung beserta Bapak JAM-Datun, Bapak JAM-Intelijen, dan Bapak JAM-Pidsus melakukan pertemuan dimana dari awal kita ingin mengawal agar proses tata kelola dijaga dengan baik. Karena apabila ingin mengundang investasi, saat ini investor-investor besar itu sangat menekankan 3 (tiga) aspek yaitu ESG,” ujar Bambang.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menyampaikan, Kejaksaan mendukung program kerja Kepala Otorita IKN Nusantara dan percepatan pembentukan struktur organisasi otorita IKN.
Serta kegiatan yang akan dilaksanakan baik di pusat dalam hal ini dari tingkat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun di daerah (wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur), dan mendukung pula dalam hal yang berkaitan dengan policy draftingnya termasuk pendampingan control policy draftingnya.
Sementara, hal-hal terkait pendampingan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional yang harus dijaga bersama akan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Sumber Kontan, edit koranbumn