PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memutuskan untuk menghentikan sisa Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II sebesar Rp19 triliun, karena pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) masih sangat baik.
Hal itu disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi pada Jumat (18/3/2022).
PUB Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri menargetkan dana yang dihimpun sebesar Rp20 triliun. Dalam aksi ini, perseroan telah menghimpun dana sebesar Rp1 triliun pada tahun 2020 melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dengan rincian Seri A dan B.
Untuk Seri A dengan jumlah obligasi sebesar Rp350 miliar dengan tingkat bunga 7,75 persen. Seri A diterbitkan tanggal 12 Mei 2020, dan jatuh tempo pada 12 Mei 2025.
Kemudian, Seri B dengan jumlah obligasi sebesar Rp650 miliar dengan tingkat bunga 8,30 persen, yang diterbitkan tanggal 12 Mei 2020, dan jatuh tempo pada tanggal 12 Mei 2027.
Dengan demikian, sisa plafon dari PUB Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri adalah sebesar Rp19 triliun dengan masa berlaku sampai dengan 30 April 2022.
“Perseroan memutuskan tidak melanjutkan penghimpunan dana dari sisa plafon PUB Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri tersebut pada tanggal 16 Maret 2022 dengan pertimbangan bahwa pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) masih sangat baik sehingga mampu untuk mendukung pertumbuhan kredit dan ekspansi bisnis dan menjaga kecukupan likuiditas perseroan,” terang manajemen.
Sumber Bisnis, edit koranbum