Investor pasar modal bisa menggadaikan saham atau obligasi melalui Pegadaian lewat produk gadai efek. Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui gadai efek, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik produktif maupun konsumtif melalui. Bahkan uang pinjaman tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio investasi.
Gadai efek ini memberikan pilihan untuk bisa mencairkan saham atau obligasi tanpa menghilangkan status kepemilikan seperti jika menjualnya. Dengan gadai efek, kepemilikan efek serta hak corporate action masih akan melekat.
Selain itu, Pegadaian memberikan keleluasaan penggunaan uang pinjaman untuk digunakan dalam berbagai keperluan baik produktif, konsumtif, maupun diinvestasikan kembali.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo menyebut, pinjaman bisa diberikan untuk perorangan maupun institusi dengan uang pinjaman mencapai Rp 5 miliar untuk individu dan Rp 20 miliar untuk institusi.
“Sementara untuk bunganya, saat ini Pegadaian memberlakukan 15% dan itu pun ada beberapa skema negosiasi yang mana kami bisa menurunkan dengan cashback sampai dengan 5% jadi bisa sampai 10% bunganya kira-kira,” ujar Harianto saat live bersama IDX Channel secara virtual, Senin (21/3).
Harianto mengatakan, pihaknya telah bermitra dengan 9 sekuritas. Diantaranya BNI Sekuritas, BRiDanareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas, MNC Sekuritas, Samuel Sekuritas dan lainnya.
Untuk proses pengajuan, jika nasabah-nasabah dari 9 sekuritas itu yang akan mengajukan maka prosesnya bisa 1-2 hari. Namun, kalau memang di luar sekuritas yang kerjasama dengan Pegadaian, butuh waktu lebih lama karena harus memindahkan rekeningnya ke bank kustodian yang ditunjuk Pegadaian.
“Biasanya ada tambahan waktu satu hari. Mudah-mudahan ini kita upayakan terus dengan memperbanyak kerjasama dengan sekuritas dan memperbaiki agar bisa lebih cepat prosesnya,” kata Harianto.
Sementara itu, untuk nasabah di luar sekuritas yang bermitra dengan Pegadaian juga tetap bisa melakukan gadai. Namun, statusnya nanti akan mengalihkan bank kustodian ke sekuritas yang ada yang sudah kerjasama atau ke bank kustadion yang sudah bermitra dengan Pegadaian. Sehingga nanti tidak berarti mengalihkan portofolionya ke sekuritas yang lain.
Harianto mengatakan, apabila ingin melakukan gaai efek ada persyaratan yang harus disiapkan. Untuk individu syaratnya antara lain memiliki KTP/paspor, memiliki NPWP, memiliki SID, memiliki jaminan surat berharga berupa saham dan atau obligasi, memiliki rekening bank dan nomor HP, dan mengisi formulir pengajuan.
Sementara persyaratan untuk institusi, diantaranya KTP/paspor individu yang mewakili korporasi atau yang ditunjuk di AD/ART, rekening Efek (Account Statement), SID Institusi, AD/ART dan perubahan terakhir, akte pendirian, mengisi formulir pengajuan, dan laporan Keuangan
“Selain itu ada beberapa perjanjian kuasa itu bisa dilakukan via online maupun di kantor pusat maupun di cabang-cabang kantor kami. Nanti nasabah akan terlayani dan kita akan hubungi terus, dipandu sampai closing atau prosesnya berakhir,” tambahnya.
Menurut Harianto, apabila nasabah tidak bisa melunasi sampai dengan jatuh tempo dan sudah coba dikomunikasikan dengan Pegadaian, maka akan di lelang di pasar. Lelang biasanya juga dilakukan oleh sekuritas yang bekerjasama dengan Pegadaian.
Ia menambahkan, gadai efek merupakan sebuah inovasi yang dilahirkan Pegadaian secara maksimal kepada masyarakat. Memang ini adalah satu sumber pendanaan bagi masyarakat karena dengan aset yang ada masyarakat atau nasabah bisa mengoptimalkan asetnya untuk kemudian memenuhi kebutuhannya, baik untuk modal kerja dan yang lain
“Memang kendala kami saat ini adalah kecepatan, kecepatan ini yang harus kami improve dengan cara bekerja sama dengan banyak sekuritas, kemudian juga aplikasi yang kita gunakan supaya lebih baik lagi,” katanya.
Pegadaian optimistis instrumen ini akan sangat membantu masyarakat yang mencari pendanaan. “Mudah-mudahan bisa menjadi salah satu instrumen yang bisa menjadi pilihan atau alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tanpa harus melepaskan instrumen investasinya atau portofolio investasinya,” kata Harianto.
Sumber Kontan, edit koranbumn