PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menambah sebanyak 35 kereta dari 366 KA pada periode reguler khusus untuk menangani lonjakan penumpang selama periode Idulfitri 2022.
Direktur Operasi KAI Heru Kuswanto memperkirakan puncak penumpang Lebaran akan terjadi pada 7 Mei 2022 dan 8 Mei 2022. Sementara pra lebaran akan terjadi pada 30 April 2022 dan 1 Mei 2022.
“Jumlah tempat duduk dalam periode angkutan lebaran 2022 sebanyak 4,76 juta atau rata-rata lebih dari 216.000 tempat duduk per hari,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Adapun jumlah tempat duduk tertinggi dalam satu hari adalah 218.942 tempat duduk dengan keberangkatan pada 30 April 2022 dan 1 Mei 2022.
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mentampaikan bahwa nasa operasi angkutan lebaran 2022 akan berlangsung selama 22 hari. Mulai 22 April 2022 hingga 13 Mei 2022. Sejumlah kesiapan yang telah dilakukan oleh KAI adalah rampcheck angkutan lebaran mulai 15 Maret sampai 2 April 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi bersama yang juga melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
KAI juga akan menyediakan posko terpadu angkutan lebaran. Serta antisipasi gangguan sarana dan prasarana KA. Hingga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Adapun Presiden Joko Widodo menyebut mudik boleh dilaksanakan tahun ini khususnya bagi yang sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaannya.
Petunjuk yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19. Pihak Kemenhub menyebut akan segera menerbitkan SE aturan mudik.
Saat ini, perjalanan kereta api tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap). Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih berlaku.
“Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan,” tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yakni SE No.25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga (booster).
Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal.
Sumber Bisnis, edit koranbumn