Untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca dan menuju net zero emission (NZE), PT SUCOFINDO memberikan dukungan sebagai lembaga validasi dan verifikasi (LVV) Informasi Lingkungan terhadap lingkup Emis Gas Rumah Kaca (GRK) yang independen dan kompeten.
Direktur Komersial PT SUCOFINDO Darwin Abas menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong transformasi ekonomi hijau (green economy) sebagai salah satu cara dalam mewujudkan target penurunan emisi karbon 29% atas upaya sendiri dan 41% atas dukungan internasional pada 2030. Pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan deklarasi target net zero emission.
“Untuk mendukung target pemerintah tersebut, PT SUCOFINDO sebagai salah satu perusahaan testing [pengujian], inspection [inspeksi], dan certification (sertifikasi) yang memiliki sistem manajemen teruji dan tervalidasi, serta tenaga ahli yang kompeten dan berpengalaman tinggi berkomitmen mendukung pemerintah dengan mendaftarkan diri kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk menjadi Lembaga Validasi/Verifikasi pengurangan emisi kabron (gas rumah kaca/GRK). Perolehan Akreditasi KAN tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan PT SUCOFINDO dalam menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Validasi/Verifikasi yang independen dan kompeten,” ujarnya dalam acara Talk Show dan Launching Jasa Validasi dan Verifikasi Informasi Lingkungan yang Terakomodasi dalam ISO 14065 (Gas Rumah Kaca), Rabu (30/3/2022).
Darwin menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan validasi dan verifikasi GRK, SUCOFINDO akan memelihara prinsip-prinsip untuk menjaga kenetralan tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan kemampuan untuk menanggapi keluhan dan banding dalam setiap tahapan proses validasi/verifikasi yang tidak terlepas dari persyaratan Lembaga Verifikasi dan Validasi yang tertuang di dalam, SNI ISO/IEC 17029, SNI ISO/IEC 14065, dan ISO 14064-3.
Dia berharap agar layanan jasa SUCOFINDO, yang merupakan bagian dari Holding BUMN Jasa Survei (IDSurvey) terdiri atas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Induk Holding IDSurvey dan PT Surveyor Indonesia, dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan validasi dan atau verifikasi oleh pihak ketiga yang independen dalam memastikan informasi lingkungan yang akan diklaim, khususnya terkait GRK yang sejalan dengan standar inventarisasi dan pelaporan, kerangka kerja, dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan Standar SNI ISO 14064-3.
Menurutnya, laporan GRK yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang independent dapat digunakan sebagai bagian dalam laporan tahunan perusahaan, branding kepada pelanggan, deklarasi pencapaian pengurangan emisi kepada publik, dan untuk memenuhi persyaratan pelaporan dalam pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia atau investor.
Triningsih Herlinawati, Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), mengatakan bahwa untuk mendukung program pemeintah dalam penurunan emisi karbon, BSN bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengembangkan SNI penurunan emisi karbon.
“Kegiatan sertifikasi, verifikasi, dan validasi atas penurunan gas rumah kaca ini untuk menyukseskan program pemerintah dalam penurunan gas rumah kaca. Isu global tentang carbon claim kian menguat. Bahkan, dari survei UNDP menunjukkan bahwa 2/3 masyarakat global menilai isu pemanasan global sebagai prioritas sehingga harus mendesak dimitigasi. Hal ini sejalan dengan Paris Agreement pada 2015 dan pertemuan COP Glasgow pada 2021,” tuturnya.
KOMPENSASI ATAS PENURUNAN GRK
Dia menjelaskan, mekanisme perdagangan karbon diatur dalam Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. “Sertifikat pengurangan GRK sebagai alat untuk membuktikan kinerja, perdagangan karbon, pembayaran atas hasil aksi mitigasi perubahan iklim, pungutan atas emisi GRK.”
Triningsih menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat GRK, pelaku usaha atau perusahan harus mengikuti beberapa tahapan yang dilakukan oleh verifikator independen untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat. Selanjutnya, Lembaga Validasi dan Verifikasi harus disertifikasi terlebih dahulu oleh KAN agar sertifikat yang diberikan ke perusahaan diakui di level global.
Hari Wibowo, Kasubdit Inventarisasi GRK dan MPV, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, menuturkan bahwa sertifikasi atas penurunan GRK dilakukan oleh lembaga validasi dan verifikasi yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO 14065: 2020 atau personel yang telah memenuhi standar kompetensi dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, pelaku validasi dan verifikasi harus teregistrasi di Tim Measurement, Reporting, Verification [MRV].
Sertifikasi Pengurangan Emisi (SPE) adalah surat yang diterbitkan sebagai bukti keberhasilan pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) dalam bentuk nomor dan/atau kode registry.
HSEC Asisten VP PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Puji Rahadin, menuturkan bahwa isu tentang perubahan iklim menjadi isu bagi semua pihak, termasuk juga bagi korporasi, terkait dengan pengelolaan bisnis ke depannya.
“Pengelolaan isu perubahan iklim tersebut harus dimulai dengan pengukuran dan pengelolaan data GRK sebagai fondasi untuk membangun landasan dan target yang nantinya harus sesuai dengan nationally determined contribution (NDC) Pemerintah Indonesia,” ujar Puji.
Dia menambahkan, pengukuran dan pengelolaan data GRK yang ada harus tervalidasi dan terverifikasi untuk memastikan validitas data dan informasinya, serta untuk meningkatkan kepercayaan. Selain itu, dengan data yang tervalidasi dan terverifikasi akan memudahkan bagi pihak swasta/korporasi untuk memasuki skema sertifikasi pengurangan emisi dan perdagangan karbon.