Emiten BUMN Karya, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) kembali menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah dalam rangkaian Obligasi Berkelanjutan III PTPP dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP. Total dana yang akan dikumpulkan kali ini sebesar Rp909,5 miliar dari obligasi maupun sukuk.
Mengutip prospektus yang diterbitkan pada 4 April 2022, emiten berkode PTPP tersebut bakal menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II tahun 2022 dengan pokok obligasi sebesar Rp544,5 miliar.
Obligasi tahap II tersebut merupakan bagian Obligasi Berkelanjutan III PTPP dengan target dana Rp3 triliun yang tahap pertama sudah berhasil mengumpulkan pokok obligasi senilai Rp1,5 triliun pada 2021.
Obligasi kali ini diterbitkan tanpa warkat dan terdiri atas dua seri yakni seri A dan B.
Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp140 miliar dengan bunga obligasi Seri A sebesar 6,5 persen per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sementara itu, jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp404,5 miliar dengan bunga obligasi Seri B sebesar 7,75 persen per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing‐masing bunga obligasi.
Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 21 Juli 2022, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing‐masing pada 21 April 2025 untuk Seri A dan pada 21 April 2027 untuk Seri B.
Adapun, penawaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II tahun 2022 menggalang dana sebesar Rp365 miliar.
Penawaran ini menjadi bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP dengan target dana Rp1 triliun. Pada 2021, PTPP telah menerbitkan tahap I dengan dana terkumpul sebesar Rp500 miliar.
Penerbitan sukuk tersebut juga tanpa warkat dan terdiri atas 2 seri yakni Seri A dan Seri B.
Jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp60 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah.
Besaran nisbah sebesar 65,7 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,5 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Kemudian, jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp305 miliar dengan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah pemegang Sukuk Mudharabah.
Besaran nisbah adalah 78,34 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing‐masing pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada 21 Juli 2022, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah masing‐masing pada 21 April 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan pada 21 April 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Sumber Bisnis, edit koranbumn