• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pupuk Kaltim Gelar Pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama

by redaksi
7 April 2022
in Berita
0
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wujudkan kesepahaman perundingan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil perusahaan dan wakil pekerja. Pembekalan ini menghadirkan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai narasumber untuk memberikan pengetahuan sekaligus pedoman dalam penyusunan PKB berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

SEVP Business Support PKT Meizar Effendi mengungkapkan PKB merupakan salah satu sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial, yang dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan. Melalui PKB, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing, dengan menumbuhkembangkan rasa saling pengertian, menghargai dan mempercayai dalam mendukung kemajuan perusahaan.

RelatedPosts

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

“Melalui pembekalan ini, kami harap tim perunding dari wakil perusahaan maupun serikat pekerja dapat lebih saling memahami, sehingga perundingan PKB dapat berjalan efektif serta menghasilkan keputusan berdasarkan kesepahaman yang bisa diterima serta dijalankan bersama,” tutur Meizar, Rabu (6/4/2022).

Meizar menambahkan sebagai wadah karyawan dalam menyampaikan aspirasi dan masukan, perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja merupakan wujud transparansi PKT terhadap pemenuhan hak dan kewajiban karyawan, sehingga kedepan makin berdampak terhadap peningkatan kinerja dalam mendukung performa perusahaan. Dirinya pun berharap dengan pembekalan ini, dapat menjadi acuan dalam memaksimalkan PKB antara serikat pekerja dengan perusahaan. 

“Begitu juga dalam perundingan tidak ada istilah kalah dan menang, tapi lebih mengedepankan saling sepaham dalam mencari kesepahaman bersama,” tambah Meizar.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan PKB pada prinsipnya mengikat kedua belah pihak untuk segala kewajiban, yang tertuang dalam perjanjian sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal yang wajib di perhatikan dalam perundingan PKB, yakni harus secara jelas mempertegas seluruh hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan melalui kesepahaman. Hal ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan, serta peningkatan produktivitas yang dijalankan sesuai kesepahaman bersama di lingkungan kerja. 

Penyusunan PKB tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kesusilaan, dengan mengatur kepastian hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. “Hal utama dalam pelaksanaan PKB adalah norma yang mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PKB yang dilakukan harus memiliki manfaat yang lebih baik sesuai standar norma tersebut,” ujar Dinar. 

Saat ini, lanjut Dina, pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia, sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Dirinya menyebut kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB, karena perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepahaman pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

“Sebab PKB pada hakikatnya adalah kesepahaman kedua belah pihak yang mencakup tentang kesetaraan dalam hubungan industrial, untuk mendapatkan titik temu yang disepakati bersama melalui perundingan,” pungkas Dinar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

INTI Siap Pasarkan Produksi Set Top Box (STB) untuk Muluskan Migrasi TV Digital

Next Post

Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

9 Desember 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

9 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

TIMAH Kembali Kerahkan Tim ERG Bantu Penanganan Banjir di Sumatera dan Salurkan Bantuan Logistik

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

9 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

UMKM Center BSI Jadi Hub Bisnis, Dorong Akselerasi Aktivasi Digital Naik Double Digit

9 Desember 2025
Next Post
Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

Jangkau Langsa, Pertamina Tempuh Jalur Laut untuk Evakuasi, Distribusi Logistik dan Membuka Komunikasi di Titik Terisolasi

6 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Dirut KAI, Bobby Rasyidin Paparkan Penjualan Tiket KA Ekonomi Komersial Tren Peningkatan untuk Periode Angkutan Nataru

4 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Lakukan Upaya Terbaik, Pasok Kebutuhan Energi di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

15 jam ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

1 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Aksi Sukarelawan Karyawan Telkom Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove

by redaksi
9 Desember 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui pelaksanaan “Earth Mission...

Read more
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Momentum HAKORDIA 2025

9 Desember 2025
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

9 Desember 2025
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Kembali Kerahkan Tim ERG Bantu Penanganan Banjir di Sumatera dan Salurkan Bantuan Logistik

9 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Gandeng BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

9 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In