Persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyatakan, nantinya akan dibentuk BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Menurut Thomas, BUMNkKhusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. “Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra,” ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4).
Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN. BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.
Namun, Thomas menuturkan, akan membuka ruang dan mempersilakan jika nantinya pengaturan BUMN khusus IKN diatur dalam PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN. Namun yang terpenting terkait kewenangan tersebut akan dibahas mengenai pengelolaan dan pembinaan.
“Nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan ditentukan, kalau ini memang akan diangkut ke PP Pendanaan kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan dan Penganggaran IKN,” ujar Thomas.
Lebih lanjut, Thomas menerangkan, dalam RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN akan diatur mengenai kerja sama Otorita IKN dengan daerah mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas.
Kemudian koordinasi, sinergi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Lalu, pelibatan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan arsip statis kepada Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
Jika otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga (K/L) maka K/L tetap melaksanakan kewenangan tersebut.
Sumber Kontan, edit koranbumn