PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pelaksanaan Undang-Undang Keinsinyuran dengan penyelenggaraan Program Sertifikasi Insinyur Profesional dan perolehan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) di lingkungan Jasa Marga. Proses penandatanganan dilakukan oleh Direktur Human Capital dan Transformasi Jasa Marga Bagus Cahya Arinta B. dan Ketua Umum PII Danis Hidayat Sumadilaga di Jakarta, pada Kamis (06/04).
Direktur Human Capital dan Transformasi Jasa Marga Bagus Cahya Arinta B. menyampaikan bahwa, perkembangan industri jalan tol di Indonesia menunjukkan progress yang sangat pesat. Jasa Marga sebagai Leader dan Champion di Industri Jalan Tol memiliki kebutuhan untuk mengakselerasi kompetensi Human Capital di bidang jalan tol.
“Sejalan juga dengan Visi Presiden Republik Indonesia terkait pembangunan Sumber Daya Manusia, akselerasi kompetensi Human Capital di bidang jalan tol diharapkan dapat mempercepat kemajuan bisnis jalan tol. Hal ini juga menjadi sumber inspirasi bagi Jasa Marga di tahun 2022 untuk bergerak cepat dan tumbuh bersama dalam mewujudkan visi dan misi Jasa Marga. Di samping itu Jasa Marga juga sedang bergerak dan berupaya untuk menjadi Center of Excellence Human Capital in Tollroad Business,” ujar Bagus.
Bagus juga menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Jasa Marga dan PII secara umum dapat meningkatkan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, serta peningkatan mutu insinyur profesional.
Di sisi lain, secara khusus dengan adanya sertifikasi profesi insinyur profesional dan perolehan STRI sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman ini, Jasa Marga berkomitmen dan memfasilitasi, Compliance of Human Capital di lingkungan Perseroan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keinsinyuran serta menambah level of confident dari Human Capital Jasa Marga untuk terus berkarya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Senada dengan Bagus, Ketua Umum PII Danis Hidayat Sumadilaga menyambut baik kerja sama pelaksanaan Undang-Undang Keinsinyuran ini, karena program ini akan menjadi bukti yang sah secara hukum dalam melakukan praktek keinsinyuran yang wajib memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP).
“Program Sertifikasi Insinyur Profesional dan perolehan STRI yang bekerjasama dengan PII ini akan memberikan manfaat yang besar bagi akselerasi insinyur Jasa Marga agar bisa setara dengan insinyur-insinyur di Kawasan Asia Tenggara. Sehingga ke depannya, Jasa Marga akan menjadi percontohan yang baik bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain dalam hal pemberdayaan dan peningkatan kualitas SDM yang dimiliki terutama dalam berkarir di industri jalan tol,” tutup Danis.