PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) menyatakan dampak pandemi masih berdampak pada bisnis kartu kredit sampai dengan kuartal pertama 2022. Namun demikian, seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat membawa dampak positif pada volume transaksi kartu kredit yang mulai mengalami pertumbuhan.
“Jika nantinya Bank Indonesia tidak memperpanjang atau mencabut relaksasi ketentuan pembayaran minimum dan denda keterlambatan, kami optimis bahwa hal tersebut tidak menyebabkan terjadinya penurunan volume transaksi. Mengingat kondisi perekonomian yang mulai membaik sehingga kebutuhan pembiayaan pun kembali meningkat,” kata General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Grace Situmeang.
“Kami berharap peningkatan volume transaksi kartu kredit akan terus sustain sampai dengan akhir tahun, seiring dengan pemulihan ekonomi dan mobilitas yang meningkat pasca pandemi. BNI optimis bahwa pertumbuhan volume transaksi kartu kredit pada akhir tahun dapat tumbuh minimal di atas 2% yoy,” tukasnya.
Asal tahu saja, batas akhir kelonggaran penyelenggaraan kartu kredit terdampak Covid-19 dari Bank Indonesia (BI) bakal berakhir. Bila tidak memperpanjang relaksasi ini, maka denda keterlambatan jadi 3% dari total tagihan dan nilai minimum pembayaran kartu kredit kembali menjadi 10% mulai Juli 2022.
Kendati ada kemungkinan pemanis kartu kredit dicabut, bankir tetap optimis bisnis bisa melaju kencang di tahun ketiga pandemi Covid-19. Terlebih data BI mencatatkan, bisnis kartu kredit secara volume melesat tumbuh 20,15% year on year (yoy) menjadi 27,59 juta transaksi di Januari 2022.
Sedangkan volumenya naik 35,82% yoy menjadi Rp 24,74 triliun di bulan pertama 2022. Namun, jumlah kartu yang beredar turun 1,72% yoy menjadi 16,55 juta keping.
Sumber Kontan, edit koranbumn