Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, THRĀ bagi aparatur negara dan pensiunan akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjungan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Khusus bagi instansi pemerintah daerah, ketentuannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan ssuai dnegan peraturan UU.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku”,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4).
Asal tahu saja, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam PP No.16/2022. Dalam beleid ini mengamanatkan THR diberikan kepada seluruh ASN, terdiri dari aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai, Aparatur daerah sebanyak 3,7 juta pegawai dan pensiunan 3,3 juta orang.
Sejatinya, kebijakan pemberian THR telah diatur dalam UU APBN 2022. Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui,Ā pertama,Ā Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Kedua, dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah dan dapat ditambahkan dari APBN Tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, dari bendahara umum negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri,” jelas Sri Mulyani.
Sumber Kontan, edit koranbumn