PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat volume pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan 6 Mei 2022 atau H+3 Lebaran terdapat sebanyak 154.310 pelanggan. Adapun okupansinya yaitu 121% dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni 127.256 tempat duduk dikarenakan adanya penumpang dinamis.
Jumlah tersebut turun 3% dibandingkan keberangkatan 5 Mei, dimana KAI memberangkatkan 158.496 pelanggan. Sementara untuk keberangkatan hari ini yakni 7 Mei 2022 atau H+4 Lebaran, berdasarkan data pukul 07.00 terdapat sebanyak 143.176 pelanggan dengan okupansi 112%.
Untuk kedatangan di beberapa stasiun di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, tercatat ada sebanyak 39.579 pelanggan yang akan tiba di Jakarta pada hari ini. Jumlahnya turun 1% dibandingkan kedatangan pada 6 Mei sebanyak 39.803 pelanggan. Jumlah tersebut didapatkan dari data kedatangan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jatinegara, dan Bekasi.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 7 Mei, KAI telah menjual 2.270.617 tiket KA Jarak Jauh atau 85% dari total tiket yang disediakan. Adapun untuk periode H-10 s.d H+3 atau 6 Mei, KAI telah melayani 1.676.234 pelanggan atau rata-rata 111.749 pelanggan per hari dengan rata-rata okupansi sebesar 92%.
Puncak arus balik pada Angkutan Lebaran ini adalah keberangkatan 4 dan 5 Mei, atau H+1 dan H+2 dengan rute favorit Jakarta-Bandung pp, Jakarta-Semarang pp, Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Surabaya pp, dan lainnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan naik kereta api pada Angkutan Lebaran ini masih menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
KAI berpesan kepada pelanggan untuk tidak membawa barang bawaan berlebih atau barang berharga yang terlalu mencolok. Selain itu, KAI juga mengimbau kepada para pelanggan agar mengatur jam kedatangan di stasiun KA. Idealnya pelanggan tiba di stasiun 45-60 menit sebelum keberangkatan KA-nya.
Tujuannya untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dari dan menuju stasiun, menghindari risiko tertinggal KA, menghindari antrean saat boarding karena ada pemeriksaan syarat perjalanan, memberi waktu yang cukup bagi yang harus melakukan skrining antigen di stasiun, serta memudahkan petugas untuk mengurai kepadatan di stasiun sesuai protokol kesehatan.
“KAI mengapresiasi kepada seluruh pelanggan yang telah menggunakan jasa KAI dalam Angkutan Lebaran ini serta telah mematuhi aturan yang ditetapkan supaya dapat bersama-sama menikmati perjalanan KA yang aman, sehat dan nyaman,” tutup Joni.