Kementerian BUMN menjawab keraguan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya terhadap komitmen pemerintah dalam menyelamatkan asuransi BUMN ini. Hal ini disampaikan oleh Gatot Trihargo Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN.
Kepada kontan.co.id Gatot bilang bahwa semua bank BUMN siap untuk membantu memperbaiki masalah gagal bayar produk saving plan yang saat ini sedang mendera Jiwasraya. “Semua bank BUMN siap membantu tapi tidak semua akan menjadi pemegang saham,” kata Gatot, Rabu (16/1).
Komitmen Bank BUMN ini menurut dia ditunjukkan dengan rencana menjalin kemitraan dengan Jiwaraya.
Gatot bilang Bank Mandiri dan Bank BRI mengatakan siap untuk melakukan partnership dengan Jiwasraya. Khusus untuk BTN, Pegadaian dan beberapa BUMN non keuangan lain semisal PT KAI dan Telkomsel nantinya akan menjadi pemegang saham dari anak usaha Jiwasraya.
Terkait masuknya investor di Jiwasraya ini, Kementerian BUMN masih mematangkan konsep dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah juga sudah menunjuk Mandiri Sekurtas untuk berperan sebagai konsultan.
Terkait dengan solusi masalah gagal bayar produk saving plan Jiwasraya, Gatot bilang manajemen masih berusaha untuk mencari solusi. Hal ini memerlukan proses yang tidak sebentar.
Untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya pemerintah perlu suasana yang kondusif. Pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya mengatakan tidak ada niatan perusahaan untuk tidak mengembalikan uang premi nasabah saving plan.
Dengan adanya investor baru ini diharapkan masalah yang menerpa Jiwasraya bisa segera tertangani. Terkait dengan kondisi keuangan Jiwasraya terkini, Gatot bilang saat ini mengakui aset Jiwasraya tidak terlalu banyak.
Namun Gatot bilang, Jiwasraya masih mempunyai portofolio investasi di saham dan reksadana yang masih cukup besar. Seiring dengan salah investasi yang dilakukan dan kondisi pasar yang masih belum optimal maka investasi di saham ini bisa dikatakan sedang mengalami penurunan.
Pemerintah menurut Gatot pada akhirnya akan berusaha menyelesaikan masalah pembayaran premi produk saving plan Jiwasaraya. Hal ini karena hal ini masuk dalam kategori kewajiban segera ke nasabah yang harus diselesaikan.
Sumber Kontan / edit koranbumn