Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengerek perkiraan pendapatan pajak pada akhir 2022. Menurut otoritas pajak, penerimaan pajak pada akhir tahun ini bisa mencapai Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun.
Ini meningkat sekitar 14,62% hingga 17,39% dari outlook penerimaan pajak yang sebelumnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 1.265,00 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyebut, peningkatan potensi penerimaan pajak pada tahun ini juga merupakan berkah dari peningkatan harga komoditas global.
“Kenaikan harga komoditas turut mendorong kinerja penerimaan tahun lalu dan tahun ini, setelah penerimaan pajak tahun 2020 kita terkontraksi akibat pandemi Covid-19,” tutur Ihsan kepada awak media, Jumat (27/5) di Jakarta Selatan.
Selain karena imbas peningkatan harga komoditas, potensi penerimaan pajak yang moncer juga datang dari rasio kepatuhan formal yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir.
Ihsan memerinci, rasio kepatuhan formal pada tahun 2018 tercatat 71,1%, kemudian tahun 2019 meningkat menjadi 73,1%, pada tahun 2020 naik lagi menjadi 77,6%, dan bahkan pada tahun 2021 kepatuhan formal pajak naik menjadi 84,0%.
“Nah, kita berharap tentunya tahun 2022 ini akan penerimaan terus membaik dan apalagi, juga kepatuhan formal dari tahun ke tahun menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik,” tandas Ihsan.
Sumber Kontan, edit koranbumn