PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko mendukung akses naik dengan pembatasan kuota bagi wisatawan yang akan naik ke kawasan candi. Hal ini dilakukan untuk menjaga pelestarian bangunan Candi Borobudur serta menegaskan prinsip pariwisata berkualitas di destinasi wisata Borobudur.
Terkait hal tersebut, PT TWC berkoordinasi dengan Balai Konservasi Borobudur dan sejumlah pihak terkait untuk mempersiapkan standard operational procedure (SOP) teknis terkait kebijakan pembatasan jumlah wisatawan yang diperbolehkan naik ke Candi Borobudur.
Direktur Utama PT TWC Edy Setijono menjelaskan, penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L), yang salah satunya menetapkan pengaturan kunjungan terbatas dengan mempertimbangkan aspek konservasi Candi Borobudur.
“SOP ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan kepada wisatawan. Keputusan tersebut akan dilaksanakan setelah SOP teknis sudah siap,” kata Edy Setijono dalam siaran pers di situs Kementerian BUMN, Selasa (7/6).
Sebagaimana hasil rapat, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi akan menetapkan kuota bagi wisatawan yang bisa naik ke bangunan Candi Borobudur sejumlah 1.200 orang per hari. Jumlah tersebut setara dengan 10%-15% rata-rata jumlah wisatawan ke Candi Borobudur sebelum masa pandemi.
Keputusan untuk mengatur jumlah wisatawan yang naik ke Candi Borobudur ini dilakukan untuk menjaga dan melestarikan bangunan Candi Borobudur yang mulai terdampak karena adanya kunjungan wisatawan dalam jumlah banyak di masa sebelum pandemi.
“Jadi landasannya adalah kepentingan konservasi. Kebijakan kuota ditetapkan dengan jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur,” ungkap Edy mengutip hasil rapat yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Sabtu (4/6) lalu.
Atas kebijakan kuota tersebut, diputuskan kebijakan harga khusus. Tarif masuk Candi Borobudur ditetapkan untuk wisatawan lokal sebesar Rp 750.000 dan wisatawan mancanegara US$100. PT TWC juga membuka kesempatan bagi pelajar (grup studi tur sekolah) dengan harga tiket Rp 5.000.
“Kebijakan tiket khusus ini hanya untuk wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur. Kebijakan kuota dengan tiket khusus ini akan diterapkan melalui sistem reservasi online,” lanjutnya.
Selain itu, wisatawan yang akan naik ke candi wajib menggunakan alas kaki khusus dan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang disiapkan khusus.
Pemandu ini harus memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat hospitality dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan hasil monitoring dari Balai Konservasi Borobudur terkait pelestarian Candi Borobudur, telah ditemukan bagian dengan kondisi keausan batu dan kerusakan beberapa bagian relief. Pembebanan pengunjung (over capacity) yang berlebihan juga dikhawatirkan akan berdampak pada kelestarian Candi Borobudur, termasuk penurunan kontur tanah Candi Borobudur.
“Pembatasan kuota ini hanya berlaku untuk wisatawan yang ingin naik ke candi. Sedangkan untuk wisatawan regular bisa beraktivitas di Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur sambil menikmati keindahan dan kemegahan Candi Borobudur sampai di pelataran/halaman candi, masih tetap sama dengan kondisi sekarang ini,” terang Edy.
Harga tiket wisatawan regular tidak berubah, yaitu sebesar Rp 50.000 untuk dewasa dan Rp 25.000 untuk anak-anak. Sementara tiket wisatawan mancanegara US$25 untuk dewasa dan US$15 untuk anak.
“Tiket ini memperbolehkan wisatawan untuk berwisata di Taman Wisata Candi Borobudur sampai batas pelataran/halaman Candi Borobudur, tetapi tidak diperkenankan untuk naik ke bangunan Candi Borobudur,” pungkasnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn