Launching Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta (14/06/2022).
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem pada 2021 sebesar 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Sedangkan angka kemiskinan 26,5 juta atau 9,71 persen. Presiden RI Joko Widodo menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024.
Jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia memang relatif kecil. Tetapi jumlah yang kecil ini tidak menjamin lebih mudah diatasi. Yang kecil ini merupakan kerak dari piramida kemiskinan sehingga daya ungkitnya membutuhkan energi sumber daya yang ekstra. Ibarat ngeliwet, kemiskinan ektrem ini adalah intipnya. Mengerok intip jauh lebih sulit dari pada mengambil nasi yang di atasnya. Walaupun nasinya banyak ambilnya mudah. Tapi kalau sudah jadi intip, itu memang sulit untuk dikerok.
Untuk itu, ini membutuhkan kerjasama dan kekompakkan dari semua unsur terkait. Keterpaduan dan sinergi program serta kerjasama antar kementerian/lembaga dan juga kekuatan di luar pemerintah seperti organisasi filantropi bidang sosial kemasyarakatan, sangat diperlukan dalam membuat daya ungkit yang besar untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem. Ini harus kita galang bersama menjadi kekuatan besar sehingga target kita untuk menghapus kemiskinan ekstrem di tahun 2024 tercapai.
Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 (dua puluh dua) Kementerian, 6 (enam) Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.













