Krakatau Steel hari ini melakukan Entry Meeting Assessment Good Corporate Governance (GCG)Tahun Buku 2018 bersama BPKP.
Kegiatan assessment GCG yang akan berlangsung selama 30 hari kerja ini merupakan implementasi dari Permen BUMN Nomor 01/2011 di mana assessment GCG harus dilakukan oleh assessor independen, dalam hal ini BPKP.
Direktur Keuangan Tardi menyampaikan bahwa assessment GCG ini diharapkan bukan hanya di atas kertas, tetapi menjadi budaya dalam menjalankan Perusahaan.
Sumber KrakatauSteel / edit koranbumn