Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah telah mengembalikan sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun ke kas negara.
Hal tersebut disampaikan bendahara negara dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022) dimana salah satu agenda rapat tersebut adalah penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun 2021.
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan sisa dana investasi pemerintah dalam PEN pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Karakatau Steel (Persero) Tbk.
“Pemerintah telah mengembalikan sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun ke kas negara,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6/2022).
Selain mengembalikan sisa dana PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke kas negara, pemerintah juga telah melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Karakatau Steel (Persero) Tbk.
Ini dilakukan dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI). Sri Mulyani juga menambahkan, sisa dana IPPEN akan dikembalikan apabila hasil evaluasi menunjukkan PT Karakatau Steel (Persero) Tbk.
“[Pemerintah akan] mengembalikan sisa dana investasi pemerintah PEN jika hasil evaluasi menunjukkan PT Karakatau Steel (Persero) Tbk. tidak dapat memenuhi KAI,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) Tahun 2021, sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (IPPEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan dan kepada PT Karakatau Steel (Persero) Tbk. sebesar Rp800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah agar memerintahkan Direktur Utama PT SMI (Persero) selaku Pelaksana Investasi Pemerintah (PIP) untuk melakukan pengembalian sisa dana IPPEN GIAA sebesar Rp7,5 triliun ke RKUN.
BPK juga menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi atas corrective action plan KRAS dalam rangka memenuhi KAI.
“Mengembalikan sisa dana IPPEN KRAS sebesar Rp800 miliar dari RIPPEN ke RKUN jika hasil evaluasi menunjukkan KRAS tidak dapat memenuhi KAI,” mengutip LHP atas LKPP 2021.
Sumber Bisnis, edit koranbumn