Anak usaha BUMN, PT Waskita Karya Beton Precast Tbk. (WSBP) mengungkapkan nama-nama tersangka kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung telah dinonaktifkan sejak lama.
Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menerangkan perseroan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini.
“Dapat kami sampaikan bahwa nama-nama tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Perusahaan,” paparnya, Rabu (27/7/2022).
Saudara AW diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa pada 17 September 2020, Saudara A nonaktif pada 26 Februari 2021 dan Saudara AP nonaktif pada 1 Juni 2021.
Sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung bahwa perkara tersebut terjadi pada periode 2016–2020.
“Perusahaan juga senantiasa berkomitmen selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai perseroan yang senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan integritas tinggi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi perusahaan, WSBP telah melakukan tindakan tegas dengan secara langsung menonaktifkan status kepegawaian saudara BP dari perusahaan.
“Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penetapan empat orang sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016 senilai Rp2,25 triliun.
Sumber Bisnis, edit koranbumn