Dalam penerapan prinsip K3 di proyek, ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan oleh kontraktor. Salah satunya adalah memenuhi kelengkapan administrasi K3. Upaya pertama adalah dengan melakukan pendaftaran proyek ke Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) setempat. Hal ini wajib dilakukan karena Depnaker adalah instansi pemerintah yang berwenang dalam menangani masalah K3.
Kedua, pendaftaran dan pembayaran Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK). Sesuai dengan peraturan pemerintah ASTEK ini sebagai bukti perlindungan proyek terhadap tenaga kerjanya.
Ketiga, pendaftaran dan pembayaran asuransi lain seperti CAR (Construction All Risks) dan PA (Personal Accident) bila disyaratkan dalam proyek. Asuransi CAR dimaksudkan untuk bangunan atau fisik proyek dan peralatan kerjanya, sedangkan PA untuk petugas yang melaksanakannya.
Keempat, izin Pemerintah setempat atas jalur operasional yang akan dilalui alat berat dari proyek. Dari izin ini, Pemerintah setempat sudah memastikan bahwa keadaan jalur tersebut cukup kuat untuk dilalui alat berat. Apabila perlu, kontraktor bisa menambah daya topang pada strukturnya.
Kelima, keterangan layak pakai alat yang direkomendasikan oleh Depnaker atau instansi yang berwenang. Dan yang terakhir, pemberitahuan kepada Pemerintah atau lingkungan setempat, sebab banyaknya kendaraan material yang keluar-masuk tentunya dapat mengganggu kelancaran aktivitas yang sudah ada.
Untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemenuhan kelengkapan administrasi K3 merupakan prinsip yang penting untuk dibudayakan. Kenapa? Karena ketika suatu proyek konstruksi memiliki legalitas yang lengkap, maka keamanannya tercatat. Sehingga bisa melindungi semua tenaga kerja yang terlibat.
Sumber ADHI, edit koranbumn