Emiten pertambangan logam PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pastikan akan melakukan divestasi 11 persen sahamnya ke Holding BUMN Tambang MIND ID.
Saat ini, susunan pemegang saham INCO adalah Vale Canada 43,79 persen, MIND ID atau Inalum 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan publik 21,18 persen.
Dua pemegang saham asing Vale Indonesia Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining, disebut siap melepas kepemilikan mereka menyusul kewajiban divestasi berkaitan dengan upaya negosiasi peralihan status konsesi kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan pemerintah. Kontrak karya INCO dijadwalkan berakhir pada 28 Desember 2025.
“Sebenarnya divestasi ini pelaksanaannya oleh pemegang saham asing ya, Vale dan Sumitomo dari kedua belah pihak sudah yakin untuk siap melepas,” kata Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Febriany Eddy saat acara Penandatangan Perjanjian Investasi Proyek Blok Bahodopi, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Febriany menegaskan kedua pemegang saham mayoritas asing itu telah bersedia mengikuti ketentuan kewajiban divestasi yang diamanatkan pemerintah sebagai syarat peralihan status konsesi tambang nikel Vale yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara. Adapun luas wilayah konsesi tambang Vale mencapai 118.000 hektare.
Kendati demikian, Febriany mengatakan, perseroan masih berfokus untuk mengejar produksi nikel dan hilirisasi produk turunannya lewat pembangunan masif fasilitas pengolahan dan pemurnian di lahan konsesi tersebut.
Hingga pertengahan tahun ini, INCO belum menerima kabar lanjutan ihwal akuisisi 11 persen sisa sahamnya yang belum digenggam oleh publik dalam negeri.
“Kita ingin fokus untuk mengerjakan semua PR kita semua, kewajiban kontrak karya kita baru kita dalam posisi untuk meminta perpanjangan,” kata dia.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrin mengatakan pemerintah terus berkoordinasi untuk mempercepat pelaksanaan kewajiban divestasi saham INCO sebelum tenggat berakhirnya kontrak karya Vale tiga tahun lagi.
Amanat itu tertuang pada Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Badan usaha pemegang izin usaha pertambangan wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD atau swasta.
“Ini kan suatu aturan dalam perundang-undangan,” kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
INCO saat ini sudah memiliki satu fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sorowako dengan kapasitas 70.000 ton nikel matte. Selain proyek eksisting tersebut, Vale merencanakan pembangunan tiga smelter baru.
Pertama, fasilitas pengolahan nikel Reduction Kiln-Electric Furnace (RKEF) dengan perkiraan produksi sebesar 73.000 ton dalam bentuk FeNi (feronikel) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kedua, proyek pembangunan pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) Pomalaa yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dengan potensi kapasitas produksi mencapai 120.000 ton.
Sumber Bisnis, edit koranbumn